Categories: Ketapang

Oknum Satpol PP Ketapang yang Diciduk Polisi Aktif Bertugas di Kantor Camat Tumbang Titi 

KalbarOnline, Ketapang – KS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang diciduk Polisi akibat kasus narkoba, memiliki wilayah atau penempatan tugas di Kantor Camat Tumbang Titi, sebagai tenaga honorer (kontrak).

Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Camat Tumbang Titi, Pitriyadi, Sabtu (11/06/2022). Ia merespon cepat kabar penangkapan bawahannya tersebut. Pitriyadi memastikan, KS merupakan tenaga kontrak Satpol PP Ketapang yang diperbantukan untuk tugas pengamanan di Kecamatan Tumbang Titi.

Kepada awak media, Pitriyadi pun menyatakan kalau pihaknya mendukung proses hukum terhadap yang bersangkutan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kendati, sebelum adanya pemecatan, status KS tetap menjadi Anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi.

“Kita mendukung proses hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.  Selama belum ada pemecatan atau pemutusan kontrak oleh markas Komando (Mako) Satpol PP di Ketapang, KS tetap menjadi anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi,” ujarnya.

Pitriyadi menambahkan, KS telah menjadi anggota Satpol PP sejak tahun 2017 dan tinggal di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi. Selain sebagai anggota Satpol PP, jika ada waktu luang, KS juga sering menjadi driver taksi yang melayani rute Ketapang-Pontianak.

Menurut Pitriyadi, saat bertugas di kantor, KS memiliki kepribadian yang baik, rajin, suka membantu dan humoris. KS juga sering bergurau bersama kawan-kawan saat di kantor dan bertugas. Begitupun, dengan Kepala Seksi Trantib yang merupakan atasannya, yang bersangkutan patuh dan taat menerima penugasan dan melaksanakan kinerja dengan baik.

“Setelah selesai tugas kantor dan kembali ke masyarakat dan keluarganya, kita tidak tau lagi aktivitas yang bersangkutan. Berteman dengan siapa, melakukan apa, pergi ke mana, kita tidak memantau lagi,” ucapnya

“Karena luasnya wilayah kecamatan Tumbang Titi yang terdiri dari 25 desa. Hal itu yang membuat pengawasan PNS atau tenaga kontrak oleh Camat sangat terbatas sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, KS (35 tahun) diamankan pihak kepolisian pada Kamis, tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. Selain KS, polisi juga meringkus dua rekanya, yakni UT (29 tahun) dan MAW (44 tahun). KS sendiri diciduk polisi saat sedang berada di rumah UT. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

9 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

9 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

9 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago