KalbarOnline, Ketapang – KS, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang yang diciduk Polisi akibat kasus narkoba, memiliki wilayah atau penempatan tugas di Kantor Camat Tumbang Titi, sebagai tenaga honorer (kontrak).
Hal itu sebagaimana dibenarkan oleh Camat Tumbang Titi, Pitriyadi, Sabtu (11/06/2022). Ia merespon cepat kabar penangkapan bawahannya tersebut. Pitriyadi memastikan, KS merupakan tenaga kontrak Satpol PP Ketapang yang diperbantukan untuk tugas pengamanan di Kecamatan Tumbang Titi.
Kepada awak media, Pitriyadi pun menyatakan kalau pihaknya mendukung proses hukum terhadap yang bersangkutan dan menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kendati, sebelum adanya pemecatan, status KS tetap menjadi Anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi.
“Kita mendukung proses hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Selama belum ada pemecatan atau pemutusan kontrak oleh markas Komando (Mako) Satpol PP di Ketapang, KS tetap menjadi anggota Pol PP yang ditugaskan di Kecamatan Tumbang Titi,” ujarnya.
Pitriyadi menambahkan, KS telah menjadi anggota Satpol PP sejak tahun 2017 dan tinggal di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi. Selain sebagai anggota Satpol PP, jika ada waktu luang, KS juga sering menjadi driver taksi yang melayani rute Ketapang-Pontianak.
Menurut Pitriyadi, saat bertugas di kantor, KS memiliki kepribadian yang baik, rajin, suka membantu dan humoris. KS juga sering bergurau bersama kawan-kawan saat di kantor dan bertugas. Begitupun, dengan Kepala Seksi Trantib yang merupakan atasannya, yang bersangkutan patuh dan taat menerima penugasan dan melaksanakan kinerja dengan baik.
“Setelah selesai tugas kantor dan kembali ke masyarakat dan keluarganya, kita tidak tau lagi aktivitas yang bersangkutan. Berteman dengan siapa, melakukan apa, pergi ke mana, kita tidak memantau lagi,” ucapnya
“Karena luasnya wilayah kecamatan Tumbang Titi yang terdiri dari 25 desa. Hal itu yang membuat pengawasan PNS atau tenaga kontrak oleh Camat sangat terbatas sekali,” tandasnya.
Sebelumnya, KS (35 tahun) diamankan pihak kepolisian pada Kamis, tanggal 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. Selain KS, polisi juga meringkus dua rekanya, yakni UT (29 tahun) dan MAW (44 tahun). KS sendiri diciduk polisi saat sedang berada di rumah UT. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…