KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa administrasi kependudukan (adminduk) pada hakikatnya memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi pemerintah menuju masyarakat yang sejahtera dan bahagia.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil tahun 2022 dengan tema “Strategi dan Kebijakan Pencapaian Target Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Pencatatan Sipil Lainnya”, di Hotel Orchardz Pontianak, Jalan Gajah Mada, Kamis (16/06/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman serta kepala perangkat daerah terkait, ketua lembaga/instansi vertikal lainnya.
“Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan–yang diundangkan pada 21 April 2022,” kata Harisson.
Maksud dan tujuan diterbitkannya Permendagri tersebut, kata dia, adalah sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Oleh karenanya, Harisson berpendapat, bahwa masyarakat di Kalimantan Barat sudah mengetahui akan pentingnya Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, Akta Kematian dan sebagainya, dalam rangka mengurus kehidupan sosialnya dan tinggal kesempatan mereka, masyarakat, untuk membuatnya.
“Itu sebenarnya tugas kita (pemerintah) karena pemerintah memfasilitasi melalui APBD dan APBN tak lain sebenarnya digunakan untuk memfasilitasi dan memudahkan kegiatan masyarakat guna mengembangkan serta mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Beliau juga meminta, agar pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya dan semudah-mudahnya kepada masyarakat.
“Jadi hal-hal inovasi seperti itu yang harus dikembangkan pemerintah kabupaten/kota, jadi bagaimana kita harus memfasilitasi dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen yang dibutuhkan,” harapnya.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan kependudukan manakala penduduk dalam memberikan nama melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b yakni jumlah huruf melebihi 60 huruf termasuk spasi, dan Pasal 5 ayat (3) yakni terkait tata cara pencatatan nama yang dilarang: disingkat kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sedangkan ketentuan pencatatan nama paling sedikit dua kata yang disinggung dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan sebagainya.
Jika ada penduduk tetap bersikeras mencantumkan satu kata, tugas pejabat pencatat untuk memberikan saran, edukasi atau himbauan. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…
KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…
KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…
KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…