KalbarOnline, Sanggau – Anggota Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkorika asal Malaysia ke dalam negeri.
Dimana anggota Satgas Pamtas, pada Senin (20/06/2022), sukses mengamankan 27 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,311 Kg, di Pos Pala Pasang Satgas Pamtas Yonif 645/Gty CO. 1778 – 1679 Dusun Pala Pasang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (21/06/2022) menyatakan, kronologis pengungkapan ini bermula saat Danpos Pala Pasang, Sertu Petrus Ichong Xidjan, mendapatkan informasi dari jaring Intel bahwa ada satu orang warga dari luar kampung Pala Pasang yang membawa paket diduga narkoba, pada Senin tanggal 20 Juni 2022, sekira Pukul 09.00 WIB.
“Pada pukul 10.00 WIB, Danpos Pala Pasang memperintahkan seluruh anggota yang telah dibagi, agar memasuki kedudukannya masing-masing untuk melaksanakan Ambush,” ujar Letkol Inf Hudallah.
Hingga sekira pukul 17.35 WIB, Serda Chairul berserta 3 orang anggota melihat ada 1 orang yang melewati jalan tikus dari Malaysia masuk ke Indonesia. Kemudian Serda Chairul memperintahkan orang tersebut agar berhenti, akan tetapi orang tersebut membuang barang bawaannya berupa 1 tas kotak-kotak warna merah hitam putih dan karung warna putih, kemudian lari masuk kedalam Malaysia.
“Dikarenakan orang tersebut masuk kedalam Malaysia sehingga Tim Ambush tidak dapat melaksanakan pengejaran, mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral,” terang Letkol Inf Hudallah.
Kemudian, Serda Chairul pun memperintahkan anggota untuk kembali dan mengecek barang yang di buang, dan di dapati 27 bungkus yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam teh Guanyinwang.
“Selanjutnya, pada pukul 00.35 WIB, dilaksanakan pengecekan barang bukti oleh Kasat Narkoba Porles Sanggau, AKP Sembiring, dengan menggunakan alat General Screening Drugs dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut positif narkotika jenis sabu sabu,” paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama Kasi intel Penindakan Bea Cukai Entikong, Feri beserta 6 orang anggotanya, 27 Bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang di kemas dalam teh Guanyinwang tersebut diketahui seberat 27,311 Kg.
“Hal ini merupakan upaya kami, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty, dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan ilegal narkotika di wilayah perbatasan sektor barat Kalimantan Barat,” ujar Dansatgas.
“Kami dari awal konsisten memperketat pengamanan di wilayah perbatasan dengan selalu melakukan pemeriksaan untuk mencegah tindakan illegal terutama narkotika yang sangat meresahkan,” tegas Dansatgas. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…