Categories: Ketapang

Tok! DPRD Ketapang Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu diambil dalam rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, di Ruang Utama Kantor DPRD Ketapang, Selasa (21/06/2022).

Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Ketapang, M Febriadi itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo, sebagai perwakilan dari eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Febriadi mengatakan, kalau Badan Anggaran (Banggar) di DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, telah membahas dan mengkaji Raperda ini. 

“Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, penetapan tersebut didasari oleh persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Ketapang terhadap penetapan Raperda dimaksud.

“Maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2021 menjadi Perda,” tutur Febriadi. 

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri, membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut. Menurutnya keputusan persetujuan dan berdasarkan peraturan yang ada. 

Agus Hendri pun menuturkan, bahwa persetujuan DPRD Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda Ketapang–dengan rincian yakni bahwa pendapatan sebesar Rp 2.616.938.650.273.18 dan belanja Rp 2.354.247.921.911.46.

“Selanjutnya untuk pembiayaan yakni penerimaan Rp 232.093.503.325,03 dan pengeluaran Rp 17.000.000.000,00. Kemudian pembiayaan netto Rp 215.093.503.325,03 dan Silpa Rp 477.730.231.686,75,” ucapnya saat membacakan konsep keputusan DPRD Ketapang.

Terhadap persetujuan itu, DPRD Ketapang kemudian menuangkannya dalam Keputusan DPRD Ketapang Nomor 8 Tahun 2022. Khususnya tentang Persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago