Sutarmidji Minta Guru P3K Selalu Update Perkembangan Teknologi dan Informasi

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 333 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Fungsional Guru Tahap II menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (22/06/2022).

Kepada seluruh P3K ini, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap, untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi agar bisa lebih mudah mengakses materi yang akan disampaikan dan kedepan nanti murid bisa lebih pandai dari guru.

“Kalau saudara tidak menguasai materi, maka murid akan lebih pintar dari saudara. Ketika murid banyak tahu dari guru, maka secara psikologis akan mempengaruhi saudara sebagai guru,” ungkap Sutarmidji.

Setelah menyandang status P3K, maka tidak ada lagi permasalahan antara PNS dan P3K, karena statusnya saat ini sudah sangat jelas. Kendati demikian, gubernur meminta para P3K Guru untuk bersabar dan selalu mencermati perkembangan terkait aturan P3K yang masih cukup panjang, sembari pemerintah menata birokrasi di tataran pegawai dan pejabatnya.

Baca Juga :  Rakor Terkait Inflasi: Wabup Ketapang Laporkan Soal Kondisi Jalan kepada PJ Gubernur Kalbar

“Tidak hanya di jajaran kepegawaian, pejabat pun juga ditata. Eselon IV sudah hampir tidak ada, eselon II banyak perampingan perangkat daerah dan ini seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga yang dikerjakan oleh manusia semakin hari semakin simpel,” tuturnya.

“Artinya,sebagai guru, saudara tidak perlu menggunakan tenaga yang sangat besar, tetapi harus bisa mengikuti perkembangan itu,” tegas Gubernur Kalbar di hadapan seluruh peserta.

Baca Juga :  Lebihi Target Gubernur, Kalbar Bawa Pulang 5 Juara Sekaligus di MTQ Nasional XXVII

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan mengemukakan, bahwa SK yang diberikan kepada 333 orang P3K Guru SMAN/SMKN/ SLBN, di seluruh Kalbar Tahap II berdasarkan hasil seleksi tahun 2021. Sedangkan untuk Tahap I-nya sudah diberikan kepada 392 orang.

“Setelah ini mereka akan menandatangani surat penunjukan menjalankan tugas sebelum tanggal 1. Karena, kalau lewat tanggal 1, mereka tidak dapat gaji,” kata Ani Sofyan. (Jau)

Comment