Kontraktor Wajib Berikan JKK dan JK ke Para Pekerjanya, Sekda Harisson: Semua Sudah Ada Aturannya!

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson mengingatkan, bahwa dalam setiap kontrak proyek konstruksi, haruslah memuat klausul tentang adanya penanggungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dimana jaminan itu merupakan hak-hak dari pekerja yang harus dilindungi oleh kontraktor yang mempekerjakannya.

“Jamsostek di sektor jasa konstruksi mewajibkan seluruh pekerja untuk dapat dilindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” jelas Harisson.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu disampaikan Harisson saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek dan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (22/06/2022). 

“Semua sudah ada aturannya. Dalam setiap kontrak pekerjaan harus dimasukkan klausul Penanggungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena itu merupakan hak-hak pekerja yang harus dilindungi,” tegas Harisson lagi.

Selama ini, lanjut Harisson, alasan Pemerintah Provinsi Kalbar belum memperhatikan hal-hal mengenai Jamsostek pada proyek konstruksi tersebut lebih dikarenakan peraturan pelaksanaan di level provinsi yang masih belum ada. 

“Saya harap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar membuat Peraturan Gubernur, untuk setiap pekerja konstruksi yang dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Barat harus masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Baca Juga :  Pedagang di Pasar PLBN Entikong Keluhkan Sepi Pengunjung, Hanya Terjual 3 Pakaian dalam Seminggu

“Kemudian jika ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit karena kerja, jangan dibiarkan, wajib diurus dan diperhatikan,” tekannya.

Harisson juga menambahkan, masih ada banyak hal-hal yang harus diperhatikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar untuk menjamin tenaga kerja jasa konstruksi ini, agar mendapatkan hak-haknya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Rini Suryani menyampaikan, tujuan diadakannya rakor ini untuk menindaklanjuti keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang terdiri dari 16 Menteri dan 7 Lembaga Pemerintahan dan provinsi serta kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Kepala daerah mempunyai peran penting dalam hal optimalisasi agar terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat di daerah bisa sejahtera melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Rini Suryani.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Sukaliman menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai keberpihakan pemerintah pada tenaga kerja dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan. 

“Sebelumnya telah dilakukan kegiatan sosialisasi tahun 2021 bersama BPJS Ketenagakerjaan pada penyedia jasa dan pelaksana jasa, dari hasil tersebut terdapat 421 paket pekerjaan yang terdaftar di BPJS,” kata Sukaliman.

Baca Juga :  Stok Beras Kalbar Aman Sampai 3 Bulan ke Depan

Dimana OPD yang telah terdaftar tersebut terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalbar dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar. 

Untuk diketahui, rakor tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng Hariadi, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat dan peserta rakor yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen beserta bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 

Pada rakor teknis tersebut juga dilakukan penyerahan Simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyampaian materi oleh beberapa narasumber. (Jau)

Comment