KalbarOnline, Pontianak – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kalbar, Joni Isnaini, tak lagi menjalani tahanan di Mapolda Kalbar. Penahanan tersangka dugaan korupsi pada kasus pembangunan jalan di Kabupaten Sambas itu dikabarkan dialihkan ke Rutan Kelas II A Pontianak.
Demikian hal itu disampaikan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti, kepada awak media, Jumat (24/6/2022) pagi.
“Ada 4 orang tahanan yang dititipkan ke Rutan terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana salah satunya itu Joni Isnaini,” kata Ika.
“Saat ini (Joni) sudah di Rutan, penahanan ini dilakukan oleh Kejati Kalbar,” tambahnya.
Ika Yusanti melanjutkan, satu dari dari keempat orang tersebut, atas nama Sukri, juga dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Ika mengaku tidak mengetahui alasannya, lantaran hal itu menjadi kewenangan jaksa penyidik.
“Kita tidak tahu pengalihan penahanannya, karena itu wewenang jaksa,” ujar Ika.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus yang menjerat Joni Isnani Cs ini telah memasuki tahap dua oleh pihak Polda Kalbar ke Kejati Kalbar. Saat ini, para pelaku tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikor Pontianak. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…