KalbarOnline, Mempawah – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kalbar dan Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan belasan ribuan minuman beralkohol (minol) ilegal asal Malaysia.
Minol itu diselundupkan melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan menggunakan satu buah kontainer dan dua unit truk.
“Tim pada tanggal 26 Juni 2022, berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” terang Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono, dalam konferensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak, Senin (27/06/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal Ahmadi turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta pihak dari Bea Cukai Kalbar.
“Saat itu tim (sekaligus) mengamankan 3 orang supir–yang saat ini (sudah) diamankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmadi mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan, total minol yang diamankan yakni sebanyak 13.260 botol dengan berbagai merek. Minol yang disita itu memiliki kadar alkohol 40%.
“Dengan harga per-botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per-botol, dengan total nilai mencapai hampir Rp 10 miliar,” ujarnya.
Ahmadi juga menjelaskan, upaya penggagalan ini bermula tim gabungan mendapatkan informasi tentang akan adanya upaya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang.
“Dari hasil pemeriksaan, direncanakan ribuan miras (minuman keras) ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak,” katanya.
Adapun modus pengiriman minol ini dilakukan dengan cara pemindahan berulang-ulang, agar tak ketahuan. Pertama, setelah masuk dari perbatasan, minol-minol ini kemudian dimasukkan ke gudang-gudang penyimpanan, kemudian dari gudang diangkut ke truk menuju Kabupaten Mempawah.
“Disana (dari Mempawah), miras itu dimuat kembali ke kontainer,” jelas Ahmadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagbar, Iwan menambahkan, bahwa dengan masuknya minol tanpa izin itu, maka secara langsung membuat negara dirugikan.
“Barang-barang ini sudah melanggar undang-undang terkait cukai, karena memang minuman keras ini harusnya dengan pita cukai,” katanya.
Terkait dengan para sopir yang diamankan, sejauh ini Iwan menyampaikan masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.
“Bila dalam proses penyelidikan telah selesai dan telah ada ketetapan dari pengadilan maka seluruh minuman keras yang diamankan akan dimusnahkan,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…