Soal ACT, Sutarmidji: Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat ke Lembaga Sosial Menurun

KalbarOnline, Pontianak – Kisruh terkait dugaan korupsi dana umat oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), turut dikomentari Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Kepada awak media yang mewawancarainya usai pelaksanaan sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Minggu (10/07/2022), ia menyampaikan bahwa polemik yang dihadapi ACT ini dapat dijadikan perhatian bagi lembaga-lembaga sosial lainnya.

“Saya harap itu jadi perhatian. Yang jelas (harus) transparan pemanfaatannya (uangnya untuk) apa. Jangan sampai nanti kepercayaan umat menurun, padahal kita butuh lembaga seperti itu,” katanya.

Sutarmidji menilai, sebenarnya kehadiran lembaga-lembaga sosial penyalur bantuan seperti ACT sangat berarti bagi masyarakat. Namun begitu, kepercayaan publik haruslah tetap dijaga, dengan dikelola secara baik dan transparan.

“Lembaga yang mengelola bantuan masyarakat dan sebagainya, hendaknya mengelola dana itu secara transparan dan tepat guna, sesuai dengan visi misi mereka, pasti untuk kegiatan sosial,” katanya.

Baca Juga :  Nissan Hadirkan SUV New Terra ke Asia Tenggara

“Kegiatan sosial, janganlah honor pengurusnya besar-besar sampai Rp 250 juta, kan (katanya) lembaga sosial,” singkatnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang juga dimintai tanggapannya mengaku, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) sejauh kini belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, termasuk terhadap pembekuan aktivitas ACT di Kalbar.

“Belum ada kita terima, kita menunggu. Ini kan yang berikan izin ACT kan dari pusat. Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat. Kita sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat akan melaksanakan arahannya,” kata Norsan, Kamis (07/07/2022).

Diakui Ria Norsan, selama ini Pemprov Kalbar tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak ACT dalam penyaluran berbagai bantuan.

“Selama ini ini tidak ada,” jelasnya.

Terkait dengan polemik keuangan di tubuh ACT sendiri, Norsan mengaku bahwa informasi yang diterimanya masih simpang siur. ACT menyatakan uang yang dikumpulkan dari umat digunakan untuk karyawannya, namun di lain sisi uang operasional yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mardani Ali Sera : RPP DOB Rampung, Kapuas Raya Pasti Jalan

“Namun intinya, jika yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan ada yang dinamakan OJK, Otoritas Jasa Keuangan yang punya kewenangannya,” terangnya. 

Sementara itu, Branch Manager ACT Kalbar, Dwi Fajar A menyatakan, bahwa sejauh ini pihaknya telah bekerja sesuai dengan amanah yang diberikan masyarakat. Bahwa setiap bantuan yang disalurkan pun terdokumentasi dengan baik dan bisa dibuktikan.

“Silahkan dibuktikan, untuk selanjutnya silahkan audit,” singkatnya. (Jau)

Comment