KalbarOnline, Pontianak – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Bagian Kalbar kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu botol minuman keras (miras) asal luar negeri.
Jika sebelumnya kolaborasi keduanya berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 13 ribu botol miras dari Malaysia ke Kalbar, maka kali ini kedua institusi itu berhasil mengamankan sekitar 12 ribu botol lebih asal Singapura.
Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Suharto mengungkapkan, bahwa keberhasilan pihaknya beserta Bea Cukai tersebut berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, tentang adanya upaya penyelundupan barang-barang luar negeri di wilayah perairan Kalbar.
Dimana dari informasi itu, pihaknya bersama Bea Cukai kemudian memperketat pengawasan di wilayah yang telah diinformasikan tersebut.
“Hingga akhirnya berhasil ditemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura, kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” jelas Danlantamal XII, Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, lanjut dia, tepat pada tanggal 1 Juli 2022, kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi lagi, baik dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun Bea Cukai.
“Kami langsung melakukan antisipasi perketat di empat titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh. Akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah,” katanya.
“Kita amankan di pinggir pantai di Kabupaten Mempawah tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 WIB,” sambungnya.
Tak Bertuan
Danlantamal Suharto mengatakan, adapun jumlah total miras ilegal yang diamankan dari Singapura kali ini yakni berjumlah 12.560 botol atau jika diliterkan sebanyak 9,4 ton.
“Selain itu kita juga mengamankan sebanyak 4,996 slop rokok atau 49.960 bungkus,” terangnya.
Ia menyampaikan, saat dilakukan pengamanan belasan ribu miras asal Singapura dan ribuan slop rokok itu, kapal yang membawa sudah tidak ada, serta tidak ada saksi satu pun di sana alias tak bertuan.
“Barang-barang ini ditumpuk/didrop (begitu saja, red) di pesisir pantai daerah Mempawah, kemudian kita amankan semuanya bersama pihak Bea Cukai,” bebernya.
Danlantamal pun menyatakan, kalau pihaknya bersama Bea Cukai masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.
“Dugaan kami modusnya barang setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bagian Kalbar, Setiawan menerangkan, pengamanan miras dari Singapura ini sama halnya dengan yang penangkapan miras asal Malaysia sebelumnya. Namun kali ini miras dan rokok asal Singapura tidak bertuan.
“Ini yang sedang kita kejar siapa pemilik barang-barang ini, karena ketika kita temukan di lokasi, kapalnya sudah tidak ada, sementara barang-barang dari Singapura ini sudah tertumpuk,” jelasnya.
Setiawan juga menambahkan, untuk rangkaian penyelidikan selanjutnya akan dilakukan pihaknya. Sementara untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan atas masuknya barang-barang ilegal ini.
“Selanjutnya pasti akan kita musnahkan, termasuk tangkapan sebelumnya,” tuntasnya. (Jau)
KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…
KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…
KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…