KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polda Kalbar dikabarkan kembali membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mengamankan sejumlah pelaku di wilayah tambang Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Tak hanya terhadap para pekerja, Polda Kalbar juga dikabarkan telah berhasil menangkap seorang pria berinisial N, yang merupakan salah satu cukong ternama di Kota Intan tersebut.
“Tim dari Polda Kalbar (yang melakukan penangkapan),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Landak, IPTU Sugiyono, Rabu (20/07/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan para pelaku itu dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pulau Bendu, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022. Saat ini, sejumlah orang yang ditangkap tersebut pun telah dibawa ke Polda Kalbar.
“(Terkait berapa orang yang diamankan) itu yang saya tidak tahu pasti,” ucap Sugiyono.
Barang Bukti 68 Kg Emas
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar juga telah melakukan razia besar-besaran terhadap aktivitas PETI di puluhan lokasi yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalbar. Razia tersebut dilakukan selama rentang waktu Januari hingga Juni 2022.
Adapun kabupaten/kota tersebut diantaranya Landak, Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Bengkayang, Kapuas Hulu, Singkawang, Sambas dan Ketapang.
Hasilnya, Polda Kalbar sukses mengamankan sebanyak 75 tersangka bersama barang bukti 68,9 kilogram emas–yang jika dirupiahkan senilai Rp 66 miliar lebih, atau persisnya Rp 66.645.315.660.
Selain barang bukti emas, Polda Kalbar juga turut menyita barang bukti terkait lainnya, seperti diantaranya 11 unit excavator, alat pengolahan emas, bahan kimia untuk pengolahan emas, serta uang senilai Rp 470 juta.
“Total 23 kasus yang terdiri 4 Laporan Polisi di Mapolda dan sisanya ditangani Polres jajaran. Untuk tersangka berjumlah 75 orang. 36 tersangka ditahan di Mapolda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/07/2022) lalu.
Suryanbodo merincikan, dari 75 tersangka yang diamankan itu, tidak semuanya merupakan pekerja tambang, tapi ada juga yang berprofesi penampung, pengangkut, pengolah serta pemodal aktivitas PETI tersebut.
“Jadi, aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan ini pun beragam, mulai dari menggunakan metode tradisional hingga menggunakan alat berat,” bebernya.
Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, dalam operasi besar-besaran itu, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria berinisial A, warga Kota Singkawang. Dimana A merupakan pemodal bagi seluruh aktivitas PETI di 10 kabupaten/kota tersebut.
“Semuanya aktivitas di 10 kabupaten ini dikuasai satu orang aktor intelektual atau pemodal berinisial A,” kata Luthfie.
Selain cukong berinisial A, Polda Kalbar juga turut mengamankan pelaku lain yang masih merupakan anggota keluarga dari si A, dan saat ini mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setiap tersangka dijerat sesuai dengan perannya, untuk TPPU sendiri juga akan dilakukan penyelidikan,” katanya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…