Categories: Ketapang

Kades Batu Daya Pastikan Tak Ada Laporan Warga Alami Penyakit Kulit Akibat Pencemaran Limbah di Sungai Simpang Dua

KalbarOnline, Ketapang – Terkait kabar adanya kebocoran limbah industri yang mencemari aliran sungai di Kecamatan Simpang Dua sehingga mengakibatkan warga sekitar mengalami penyakit kulit seperti gatal-gatal dibantah oleh Kepala Desa (Kades) Batu Daya, Matius Mardi.

Matius Mardi mengungkapkan, kalau sejak perusahaan beroperasi di wilayah desanya tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengalami penyakit kulit.

“Sejauh ini kami pihak desa belum menerima laporan dari warga kami yang mengalami penyakit gatal dan kulit akibat limbah,” ujarnya Senin (25/07/2022).

Matius Mardi menyebut, kalau sepengetahuan dirinya, letak tempat pengolahan limbah milik perusahaan sangat jauh dari pemukiman warga Desa Batu Daya. Karena sejak awal, warga telah meminta perusahaan yang beroperasi di sekitaran desa untuk menjaga lingkungan, khususnya aliran air. Hal itu lantaran hingga saat ini warga masih memanfaatkan air sungai untuk keperluan mandi dan mencuci, serta menggunakan aliran air dari gunung untuk minum.

“Sebab kami pihak desa memang mempertegas perusahaan yang beroperasi di wilayah kami untuk benar-benar memperhatikan dampak yang terjadi agar tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya Matius Mardi berharap, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang membuat gaduh dan kepanikan di masyarakat dengan menebar isu-isu tidak benar di media sosial. Selain itu, ia juga meminta agar perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk mentaati semua aturan, termasuk mengenai CSR yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar.

“Kami dari pihak desa berharap warga kami tidak diberikan info-info tidak benar yang membuat kegaduhan di masyarakat kami. Selain itu, kami juga berharap perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab termasuk tanggung jawab terhadap publik dalam hal ini masyarakat kami,” imbaunya.

Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh satu diantara warga Desa Batu Daya, Markus Dono, yang berprofesi sebagai nelayan. Ia setiap harinya beraktivitas di sungai untuk mencari ikan dengan cara menyelam. Sejauh ini, ia mengaku tidak pernah merasakan dampak adanya limbah industri di sungai.

“Saya sering menyelam di sungai ini setiap hari untuk mencari ikan, tapi sejauh ini belum ada merasakan dampak gatal maupun penyakit kulit akibat limbah pabrik,” ucapnya.

Sementara itu, Askep Humas PT MBK, Wawan mengatakan, kalau pihaknya selama ini dalam menjalankan operasional patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku dan memiliki izin lingkungan, seperti surat kelayakan land aplikasi dan izin TPS LB3, serta pihaknya juga rutin memonitoring lokasi area perkebunan termasuk lokasi limbah.

“Jika ada indikasi kerusakan, maka kami segera langsung memperbaiki untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merusak dan merugikan masyarakat terkait limbah tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Wawan juga mengaku kalau terkait adanya informasi mengenai kebocoran limbah, pihaknya juga telah turun bersama Dinas Perkim LH Kabupaten Ketapang untuk memeriksa beberapa titik terkait isu pencemaran sungai. Dari hasil pemeriksaan di titik tersebut, ia mengatakan kalau tidak ditemukan adanya pencemaran sungai seperti yang telah diisukan sebelumnya.

“Terkait isu sungai tercemar akibat limbah perusahaan kami, kami selalu melakukan monitoring di area, jika menemukan kebocoran atau meluber kami telah mengantisipasi dengan melakukan pencegahan dan perbaikan,” kata Wawan.

“Dan kemarin kami juga turun bersama kepala desa mengecek langsung sungai, bahkan minum air yang dibuat sampel tersebut, dan selain itu juga kami turun bersama Perkim LH Ketapang untuk mengecek di beberapa titik dan infonya tidak ada yang tercemar,” ungkapnya.

Wawan pun menambahkan, kalau berdasarkan hasil dari pemeriksaan oleh Dinas Perkim LH Ketapang–dari empat titik yang ada, terdapat kadar PH yakni  6,71 di Blok A26 dan di Blok A28 6,74 yang berada di sekitaran Sungai Badak.  

Kemudian Sungai Kenaya Hulu Blok C24 yakni 7,84 dan Blok B27 dengan PH 6,66 dari berita acara yang ditandatangani perkim LH, LSM dan pihak perusahaan. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

21 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

40 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

49 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

51 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

53 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

55 minutes ago