Categories: KabarKetapang

Sekda Ketapang Mediasikan Sengkarut Lahan Masyarakat Adat Dusun Pulai Laman Desa Silat Manis Mata

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo memimpin rapat mediasi terhadap permasalahan lahan masyarakat adat Dusun Pulai Laman, Desa Silat Kecamatan Manis Mata, di Kantor Bupati Ketapang, Senin (25/07/2022).

Adapun permasalahan klaim lahan tanah adat oleh masyarakat adat Pulai Laman versus PT Maya Pulai Laman Estate (Cargil Group) ini telah terjadi sejak tahun 2010 silam. Sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali rapat mediasi baik di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun hingga saat ini, permasalahan ini masih belum menuai hasil kesepakatan.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat adat Pulai Laman Kecamatan Manismata terhadap PT Maya adalah tanah adat yang diklaim masyarakat pada lokasi perkebunan PT Maya, penggusuran kuburan, serta menuntut pembagian plasma yang diklaim belum diterima oleh beberapa masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Asisten 2 Setda, Asisten 3 Setda, Kadistanakbun, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Sekretaris DAD Kabupaten Ketapang, John Lukman, Perwakilan Camat Manismata, Kapolsek Manismata, Danramil Manismata, DAD Kecamatan Manismata, Demong Adat Pulai Laman, perwakilan pimpinan PT Cargil serta perwakilan masyarakat adat Pulai Laman.

Rapat fasilitasi atau mediasi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan yang disampaikan oleh Sekda Ketapang sebagai pimpinan rapat dan diterima oleh seluruh peserta rapat, diantaranya yakni: 

  1. Terhadap tugu adat yang ada di lokasi kebun PT Maya agar dilakukan pemagaran keliling oleh PT Maya dan setelah selesai akan dilakukan ritual adat. 
  1. PT Maya (Cargil) agar memfasilitasi pembagian plasma kepada masyarakat adat Pulai Laman yang belum mendapatkan plasma.
  1. Sebagai kompensasi terhadap klaim tanah adat, PT Maya (Cargill) berkewajiban menyediakan dan membangun 1 kapling/2 ha lahan sebagai tanah kas adat serta membangun rumah adat Dayak di Dusun Pulai Laman.
  1. Terhadap klaim penggusuran kuburan oleh PT Maya, agar dilengkapi dengan bukti oleh pihak ahli waris dan apabila terbukti akan dilakukan hukum adat terhadap PT Maya/Cargil. (Adi LC)
adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago