KalbarOnline, Pontianak – Mabes Polri akhirnya mengamankan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok terkait kasus dugaan terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun begitu, pengamanan yang dilakukan terhadap Ferdy bukan karena ia terlibat dalam dugaan aksi pembunuhan terhadap Brigadir J, melainkan atas dugaa melanggar etik.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (06/08/2022).
“Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi, sebagaimana dilansir dari laman Detik.com.
Dedi menjelaskan, adapun maksud dari tidak ketidakprofesionalan Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J. Ia mencontohkan perihal kondisi “ketidakjelasan” CCTV yang disorot oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menginformasikan, bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu sore. Dia belum bisa memastikan berapa lama Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan etik tersebut di Mako Brimob.
Oleh karenanya, pihaknya pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap dari tim khusus (timsus). Dedi juga menambahkan, kalau Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” kata Dedi.
Kapolri Sudah Tahu Siapa yang Ambil CCTV di TKP
Dalam kesempatan lain, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kalau pihaknya sudah mengetahui oknum polisi yang mengambil CCTV dari TKP dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/08/2022).
Masih dalam laman Detik.com, Sigit kala itu mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” terang Sigit.
Sigit tak merinci, apakah saat diambil CCTV tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun dia memastikan sudah mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam perkara CCTV tersebut.
“Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya,” jelasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…