Terungkap! Otak Pembunuh Bendahara KONI Kayong Utara Oknum TNI

KalbarOnline, Pontianak – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara (KKU), Ahmad Nurcholys (35 tahun) di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat akhirnya terungkap.

Hal itu menyusul ditangkapnya 3 dari 4 tersangka pembunuhan terhadap Ahmad Nurcholys oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor baru-baru ini.

Namun yang paling mencengangkan dari kasus ini ialah, otak dari pembunuhan berencana terhadap Ahmad Nurcholys ternyata merupakan seorang oknum TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Sertu, bernama Agus Kustiawan, yang notabene juga dikenal baik oleh korban.

Informasi ini terungkap dari surat yang dikirimkan ke Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara 1 (Pangkoopsud 1)–yang beredar dan diterima redaksi ini pada Jumat 12 Agustus 2022.

Dimana dalam dalam surat itu disebutkan, dalam menjalankan aksinya, Sertu Agus meminta kepada tiga tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, yakni Apih Ansori (37 tahun), Deden Suherman (37 tahun) dan Rian Hidayat (25 tahun), untuk menghabisi nyawa korban.

Sertu Agus Kustiawan (Personel TNI AU). (Foto: Istimewa)

Motif Pembunuhan

Motif kasus ini bermula, saat Sertu Agus mempunyai permasalahan hutang piutang dengan Ahmad Nurcholys. Yang mana Sertu Agus telah meminjam uang kepada Ahmad Nurcholys sebesar Rp 300 juta. Ahmad Nurcholys sebagai Bendahara Koni telah menggunakan uang anggaran Koni untuk kegiatan pribadi sebesar Rp 600 juta.

Saat akan dilakukan audit keuangan anggaran Koni Kalbar, Ahmad Nurcholys kebingungan untuk mengembalikan uang tersebut. Pada saat itu Ahmad Nurcholys teringat kepada Sertu Agus yang pernah meminjam uang darinha sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, Ahmad Nurcholys pun berniat menagih hutang tersebut kepada Sertu Agus.

Terkait adanya permasalahan tersebut, Sertu Agus kemudian mempunyai rencana menghabisi Ahmad Nurcholys–dengan mengajak Apih Ansori, Deden Suherman dan Rian Hidayat–yang notabene sudah dikenal Sertu Agus sekitar 3 tahun lalu pada saat Sertu Agus masih berdinas di Mabesau. Sertu Agus merencanakan pembunuhan tersebut 2 minggu sebelum eksekusi.

Kronologis Kejadian

Sertu Agus memberi pekerjaan kepada Apih Ansori untuk menghabisi seseorang dengan imbalan uang. Selanjutnya Apih menghubungi Deden dan Deden menghubungi Rian.

Hingga pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 siang, Sertu Agus menghubungi Deden untuk menghabisi nyawa Ahmad Nurcholys (korban) dengan imbalan uang Rp 12 juta dan Deden pun sepakat–dengan mengajak Apih dan Rian dengan imbalan Rp 12 juta.

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2022 pagi, Sertu Agus menyuruh Deden untuk membeli karung goni, tali ripet dan buff penutup muka. Pada pukul 21.00 Wib, Sertu Agus menjemput Deden dengan menggunakan mobil Sigra di perempatan Mabes TNI Cilangkap. Saat itu, Rian dan Apih sudah berada di dalam mobil, selanjutnya menuju ke Bogor.

Apih Ansori (37 tahun). (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, pada pukul 22.00 Wib, Sertu Agus CS tiba di Bogor dan melakukan penjemputan terhadap calon korbannya Ahmad Nurcholys di depan Alfamidi Semplak Bogor. Dari situ, Ahmad Nurcholys dibawa masuk ke dalam mobil untuk melakukan perundingan di suatu tempat–dengan posisi Apih sebagai driver, Sertu Agus di sebelah kursi driver, Ahmad Nurcholys duduk di kursi tengah diapit Deden dan Rian. Adapun rute yang ditempuh, yakni dari Alfamidi Semplak – Tol BORR- Cibubur Junction- Jonggol.

Pada saat dalam perjalanan, mobil yang ditumpangi para pelaku dan korban berhenti dan mampir ke warung untuk beristirahat dan makan mie, setelah selesai beristirahat makan mie, para pelaku dan korban masuk kembali ke dalam mobil. Kali ini posisi kursi duduk berubah. Dengan posisi Apih masih sebagai driver, Ahmad Nurcholys duduk kursi tengah diapit Deden dan Rian–sementara Sertu Agus duduk di kursi belakang. Mobil pun berangkat.

Dalih ke Pabrik Uang Palsu

Dalam perjalanan, Sertu Agus menyampaikan kepada Ahmad Nurcholys bahwa mereka sebenarnya akan menuju ke tempat pembuatan uang palsu senilai Rp 600 juta yang berada di atas gunung. Dengan alasan tempat tersebut rahasia, Ahmad Nurcholys harus ditutup matanya agar tidak bisa menghafal jalan. 

Dan agar tidak berontak, Ahmad Nurcholys juga harus diikat dan Ahmad Nurcholys menyetujuinya (kepala ditutup dengan Buff, tangan dan diikat dengan ripet). Penutupan dan pengikatan tali ripet itu dilakukan oleh Deden.

Deden Suherman (37 tahun). (Foto: Istimewa)

Momen Korban Kehilangan Nyawa

Waktu berputar. Hingga pukul 03.00 Wib, masuk pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022, di tengah perjalanan Ahmad Nurcholys tiba-tiba dipiting dari belakang oleh Sertu Agus sampai korban hilang kesadaran. Pada kejadian tersebut, Sertu Agus dibantu oleh Rian dan Deden. Untuk memastikan korban sudah meninggal, Rian mengikat tali Ripet ke leher korban sebanyak 3 buah.

Dalam keadaan panik, Sertu Agus memerintahkan kepada Apih, Deden dan Rian untuk membuang jenazah korban di Sungai Cibeet Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor. Sementara barang bukti milik korban berupa tas yang berisi baju, dihilangkan dengan cara dibuang, HP dihancurkan serta laptop dibakar.

Saat ini, Sertu Agus masih dilakukan penahanan sel di Satpom Lanud Atang Sendjaja, menunggu proses selanjutnya dan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAU dr. M. Hassan Toto Lanud Atang Sendjaja.

Sekilas Profil Sertu Agus

Agus Kustiawan atau Sertu Agus, masuk menjadi anggota TNI AU Ba PK A-38 tahun 2013 melalui jalur atlet tinju dan ditempatkan di Dispamsanau selaku pembina olah raga Tinju TNI AU.

Pada tahun 2017, bertempat di Ciamis, Jawa Barat, Agus menikah dengan Yesi Karlina Sari. Dari pernikahan tersebut yang bersangkutan dikaruniai 2 orang anak. Kehidupan rumah tangga Agus kurang harmonis (sejak berdinas di Dispamsanau sampai dengan pindah ke Lanud Supadio). Yang bersangkutan sering bertengkar dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.

Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020, Sertu Agus dimutasi ke Lanud SPO sebagai Ba Dok file Tim Intel Lanud Supadio dalam rangka pembinaan, karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi Atlet Tinju TNI AU sejak tahun 2019. 

Saat ini, Sertu Agus masih berstatus sebagai Siswa Susba Pam Angkatan I di Skadik 501 Lanud Atang Sendjaja dan tinggal di Mess Abimanyu Skadik 501 Lanud Atang Sendjaja Bogor.

Agus saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yg berlaku, karena tindakan yg dilakukan telah mencemarkan nama baik TNI AU.

Penulis: Muhammad Jauhari Fatria

CATATAN: Berikut ini merupakan isi lengkap dari surat yang dikirimkan ke Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara 1 (Pangkoopsud 1)–sebagaimana yang beredar dan diterima wartawan.

Akbar 16#1:

Yth. Pangkoopsud 1

Cc.

Kaskoopsud 1

– Asintel Kaskoopsudnas

Perihal : Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Personil TNI AU an. Sertu Agus Kustiawan.

Fakta-fakta

  1. Pada tanggal 31 Juli 2022 warga Desa Sukawangi Kec. Sukamakmur Kab. Bogor telah menemukan sesosok mayat laki-laki dibawah jembatan Sungai Cibeet Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dengan kondisi tangan terikat ke belakang dan leher terjerat kabel Ties, selanjutnya mayat tsb dibawa ke RS Polri Kramatjati.
  1. Dari hasil pengembangan dilapangan diketahui bahwa korban bernama Kholis (35 tahun) yang merupakan warga Kalimantan Barat serta telah ditangkap 3 orang diduga pelaku pembunuhan.  Hasil dari pengembangan dalam wawancara pihak kepolisian terhadap 3 orang tersebut didapatkan infomasi bahwa salah satu pelaku diduga merupakan oknum anggota TNI AU.
  1. Pada tanggal 9 Agustus 2022 pihak Polres Bogor berkoordinasi pihak Satpom Lanud Atang Sandjaja, selanjutnya pukul 02.20 WIB pihak Satpom berkoordinasi dengan Danskadik 501 untuk menjemput Sertu Agus Kustiawan (terduga pelaku pembunuhan) di Mess Abimanyu Skadik 501.    
  1. Saat ini sedang dilaksanakan Berita Acara Pemeriksaan terhadap para pelaku oleh Satunit Reskrim Kabupaten Bogor dengan didampingi oleh Satpom Lanud Atang Sendjaja dan Intelijen Lanud Atang Sendjaja di Satpomau Lanud Atang Sendjaja. Adapun perkembangan informasi yang dapat disampaikan sebagai berikut :

Identitas pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, sebagai berikut:

1) Personel TNI AU.

  1. a) Nama : Agus Kustiawan 
  2. b) Pangkat/NRP : Sertu / 542544
  3. c) Angkatan : Ba PK A-38 Tahun 2013

d) Jabatan/TMT : Ba. Dok file Tim Intel Lanud Supadio/27 Maret 2020. 

  1. e) Alamat : Jln Rasojaya Komplek Galaxy No 3 Lanud Supadio
  2. f) Siswa : Susba Pam A-1 Skadik 501 

2) Warga Sipil.

  1. a) Pelaku 1 (satu)

(1) Nama : Apih Ansori

(2) TTL : Pandeglang, 14 Agustus 1985

(3) Pekerjaan : Wiraswasta

(4) Alamat : Jl. Kelapa 2 RT 01 RW 01 Kel. Kelapa 2 Jakarta Barat Kec. Kebon Jeruk.

  1. b)  Pelaku 2 (dua)

(1) Nama : Deden Suherman

(2) TTL : Jakarta, 17 Desember 1985

(3) Pekerjaan : Wiraswasta

(4) Alamat : Jl. Manunggal Bakti RT 06 RW 11 No. 2 Kelurahan Kalisari Pasar Rebo Jakarta Timur.

  1. c) Pelaku 3 (tiga)

(1) Nama : Rian Hidayat

(2) TTL : Sukabumi, 07 Juni 1997

(3) Pekerjaan : Wiraswasta

  1. Identitas korban.
  1. a) Nama : Kholis
  2. b) Pekerjaan : Swasta/Bendahara Koni Kalbar
  3. c) Alamat : Kalimantan Barat

Keterangan dari Sertu Agus Kustiawan, Sdr. Apih Ansori, Sdr. Deden Suherman dan Sdr. Rian Hidayat, sebagai berikut :

1) Sertu Agus mengenal Sdr. Apih Ansori, Sdr. Deden Suherman dan Sdr. Rian Hidayat ± 3 tahun yang lalu pada saat Sertu Agus masih berdinas di Mabesau.

2) Sertu Agus mempunyai permasalahan hutang piutang dengan Sdr. Kholis. Sdr. Agus telah meminjam uang kepada Sdr. Kholis sebesar Rp. 300.000.000,-, Sdr. Kholis sebagai Bendahara Koni Kaltim telah menggunakan uang anggaran Koni Kalbar untuk kegiatan pribadi sebesar Rp 600.000.000,-. Saat akan dilakukan audit keuangan anggaran Koni Kalbar Sdr. Kholis kebingungan untuk menggembalikan uang tersebut, pada saat itu Sdr. Kholis teringat bahwa Sdr. Agus pernah meminjam uang dari Sdr. Kholis sebesar Rp. 300.000.000.,-. Selanjutnya Sdr. Kholis berniat menagih hutang tersebut kepada Sertu Agus.

3) Terkait adanya permasalahan tersebut Sertu Agus mempunyai rencana menghabisi Sdr. Kholis (korban) dengan mengajak Sdr. Apih Ansori, Sdr. Deden Suherman dan Sdr. Rian Hidayat.

4) Sertu Agus merencakan pembunuhan tersebut 2 (dua) minggu sebelum eksekusi.

5) Kronologis kejadian, sebagai berikut :

a) Sertu Agus memberi pekerjaan kepada Sdr. Apih Ansori untuk menghabisi seseorang dengan imbalan uang, selanjutnya Sdr. Apih menghubungi Sdr. Deden dan Sdr. Deden menghubungi Sdr. Rian

b) Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 siang, Sertu Agus menghubungi Sdr. Deden untuk menghabisi Sdr. Kholis (korban) dengan imbalan uang Rp. 12.000.000,-, dan Sdr. Deden sepakat untuk menghabisi Sdr. Kholis (korban) dengan mengajak Sdr. Apih dan Sdr. Rian dengan imbalan Rp 12.000.000,-

c) Pada hari Jumat 29 Juli 2022 pagi, Sertu Agus menyuruh Sdr. Deden untuk membeli karung goni, tali ripet dan buff penutup muka.

d) Pukul 21.00 WIB, Sdr. Agus menjemput Sdr. Deden dengan menggunakan mobil Sigra di perempatan Mabes TNI Cilangkap, saat itu Sdr. Rian dan Sdr. Apih sudah berada di dalam Mobil, selanjutnya menuju ke Bogor.

e) Pukul 22.00 WIB Sertu Agus CS tiba di Bogor dan melakukan penjemputan terhadap Sdr. Kholis (korban) di depan Alfamidi Semplak Bogor, kemudian Sdr. Kholis dibawa masuk ke dalam mobil untuk melakukan perundingan di suatu tempat dengan posisi Apih sebagai driver, Sertu Agus di sebelah kursi driver, Sdr. Kholis duduk dikursi tengah diapit Sdr. Deden dan Sdr. Rian. Adapun rute yang ditempuh dari Alfamidi Semplak – Tol BORR- Cibubur Junction- Jonggol .

f) Pada saat dalam perjalanan mobil yang ditumpangi para pelaku dan korban berhenti dan mampir ke warung untuk beristirahat dan makan mie, setelah selesai beristirahat makan mie para pelaku dan korban masuk kembali ke dalam mobil dengan posisi Sdr. Apih sebagai driver, Sertu Agus di kursi belakang Sdr. Kholis duduk kursi tengah diapit Sdr. Deden dan Sdr. Rian.

g) Dalam perjalanan Sertu Agus menyampaikan kepada Sdr. Kholis untuk ke tempat pembuatan uang palsu senilai Rp. 600.000.000,- yang berada di atas gunung, dengan alasan tempat tersebut rahasia Sdr. Kholis (Korban) harus ditutup matanya agar tidak bisa menghapal jalan dan agar tidak berontak harus diikat dan Sdr. Kholis (korban) menyetujuinya. (kepala ditutup dengan Buff, tangan dan diikat dengan ripet), penutupan dan pengikatan tali ripet dilakukan oleh Sdr. Deden.

h) Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 pukul 03.00 WIB di tengah perjalanan Sdr. Kholis (korban) dipiting dari belakang oleh Sertu Agus sampai korban hilang kesadaran, pada kejadian tersebut Sertu Agus dibantu oleh Sdr. Rian dan Sdr. Deden. Untuk memastikan korban sudah meninggal Sdr. Rian mengikat tali Ripet ke leher korban sebanyak 3 buah.

i) Dalam keadaaan panik Sertu Agus memerintahkan kepada Sdr. Apih, Sdr. Deden dan Sdr. Rian untuk membuang jenazah Kholis (korban) di Sungai Cibeet Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

j) Barang bukti korban berupa Tas yang berisi baju dihilangkan dengan cara dibuang, HP dihancurkan serta Laptop dibakar.

  1. Saat ini Sertu Agus masih dilakukan penahanan sel di Satpom Lanud Atang Sendjaja menunggu proses selanjutnya dan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAU dr. M. Hassan Toto Lanud Atang Sendjaja.

Pendapat pelapor.

  1. Ybs. masuk menjadi anggota TNI AU Ba PK A-38 Tahun 2013 melalui jalur atlet tinju dan ditempatkan di Dispamsanau selaku pembina olah raga Tinju TNI AU.
  1. Pada tahun 2017 bertempat di Ciamis Jawa Barat ybs. menikah dengan Sdri. Yesi Karlina Sari, dari pernikahan tersebut ybs. dikaruniai 2 orang anak.   Kehidupan rumah tangga Ybs. kurang harmonis (sejak berdinas di Dispamsanau s.d. pindah ke Lanud Supadio).   Ybs. sering bertengkar dan melakukan tindakan kekerasan terhadap istri Ybs.
  1. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 Sertu Agus dimutasi ke Lanud SPO sebagai Ba. Dok file Tim Intel Lanud Supadio dalam rangka pembinaan, karena ybs. sudah tidak menjadi Atlet Tinju TNI AU sejak tahun 2019. 
  1. Saat ini Sertu Agus berstatus sebagai Siswa Susba Pam Angkatan I di Skadik 501 Lanud Atang Sendjaja dan tinggal di Mess Abimanyu Skadik 501 Lanud Atang Sendjaja Bogor.
  1. Ybs. diproses hukum sesuai dengan peraturan yg berlaku karena tindakan yg dilakukan telah mencemarkan nama baik TNI AU.

Penutup.

  1. Demikian laporan informasi ini dibuat sebagai bahan pertimbangan bagi Pimpinan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

4 Musisi Korea Selatan Tampil Coachella 2025, Ada Jennie dan Lisa BLACKPINK

KalbarOnline - Empat musisi asal Korea Selatan dipastikan ikut meramaikan festival musik terbesar di Amerika…

1 hour ago

Gayung Bersambut Harapan Generasi Muda Mempawah, Sutarmidji Setuju Beri Pelatihan Ekspor-Impor

KalbarOnline, Mempawah - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menggelar kampanye dialogis…

2 hours ago

Ciptakan Pilkada Damai, Karang Taruna Mandiri Desa Seponti Menggelar Silaturahmi Pemuda

KalbarOnline, Kayong Utara - Karang Taruna Mandiri Desa Seponti menggelar silaturahmi pemuda dengan tema “Pentingnya…

2 hours ago

Asisten II Pemkab Kapuas Hulu Lepas Distribusi Logistik Pilkada ke Tiga Kecamatan

KalbarOnline, Putussibau - Pjs Bupati Kapuas Hulu yang diwakili Asisten II Pemkab Kapuas Hulu, Tri…

2 hours ago

Sutarmidji Akan Bangun Islamic Center di Sambas, Kenang Ulama Dunia Asal Sambas Syekh Ahmad Khatib

KalbarOnline, Sambas - Ribuan masyarakat antusias menghadiri silaturahmi bersama calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor…

4 hours ago

Cheryl Cole, Mantan Kekasih Liam Payne, Hadiri Pemakaman Tertutup Bersama Girls Aloud

KalbarOnline - Pemakaman Liam Payne digelar secara tertutup pada Rabu (20/11/2024) di Wolverhampton, Inggris, dihadiri oleh keluarga…

5 hours ago