KalbarOnline, Pontianak – Mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Selasa (23/08/2022).
DT ditahan lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi uang nasabah sebesar Rp 433 juta. Perbuatan DT ini ditengarai mulai dilakukan sejak awal Juni hingga November 2020.
“Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah yang berjumlah lebih dari 10 orang,” kata Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi kepada awak media.
Wahyudi yang kala itu didampingi Kasi Pidsus-nya, Hary Wibowo bersama Kasi Intel, Rudi Asnanto menerangkan, kalau penetapan status tersangka pada DT ini dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2022–dengan berdasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada.
“Dalam kasus ini, pelaku bermain sendiri,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, Wahyudi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari hasil audit internal kantor Pegadaian Pontianak yang kemudian dilaporkan kepada Kejari Pontkanak.
“Uang setoran sebesar Rp 433 juta itu oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Wahyudi.
Selanjutnya, Wahyudi menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka DT ke Lapas Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 hari ke depan. (Jau)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…