Categories: Pontianak

Dukung Proses Hukum DT, PT Pegadaian: Tidak Ada Toleransi Dalam Bentuk Apapun!

KalbarOnline, Pontianak – PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan mengaku mendukung penuh langkah Kejari Pontianak untuk memproses hukum mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak berinisial DT.

“Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun,” tegas Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda, Balikpapan, Kamis 25 Agustus 2022.

Lebih dari itu Fariz menegaskan, bahwa tindak pidana yang dilakukan DT sebenarnya tidak menggunakan dana nasabah seperti yang santer diberitakan. Apalagi sampai merugikan nasabah.

“Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan,” jelasnya meyakinkan.

Disisi lain, Fariz menjelaskan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen dikatakan Fariz tetap akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz juga menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

“Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan penahanan terhadap DT mulai Selasa (23/08/2022) kemarin. Yang bersangkutan ditahan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp 433 juta. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

1 hour ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

2 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

3 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

3 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

3 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

3 hours ago