KalbarOnline, Pontianak – Kejari Pontianak kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017 pada salah satu bank daerah di Kalbar.
Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi menjelaskan, adapun ketiga tersangka baru tersebut, masing-masing berinisial EH selaku Pelaksana kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai dan yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di bank tersebut. Kemudian H, selaku Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi dan DH selaku Mantan Analis Kredit Bank.
“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru,” kata Kajari Pontianak Wahyudi, Senin 22 Agustus 2022, sore.
Kajari Pontianak mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Ketiganya pun kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
“Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal bank (cabang Flamboyan, red) ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis,” terang Wahyudi.
Lebih lanjut, Kajari menyampaikan, kalau ketiga pelaku itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan,” ujar Wahyudi.
“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan,” tuntas Wahyudi.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka F dan EH, Roliansyah mengatakan, bahwa untuk khusus tersangka F sendiri tidak ada menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
“Kita lihat nanti seperti apa, yang jelas ini bisa masuk ranah wanprestasi atau perdata, karena berkaitan dengan perjanjian. Kita akan melakukan pembelaan hak-hak hukum dari klien kita,” jelas Roliansyah.
Sebelumnya seperti yang diberitakan, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit PBJ pada Pekerjaan Pengadaan Bangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kec. Serawai) tahun anggaran 2017 itu telah merugikan bank daerah sebanyak Rp 5,59 miliar. (Jau)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…