KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan.
Keduanya masing-masing berinisial JU (55 tahun) dan MU (42 tahun). Mereka diduga membakar lahan untuk keperluan perladangan. JU dan MU diringkus polisi pada waktu yang berbeda. JU diamankan di kediamannya pada 9 Agustus 2022. Sementara MU diamankan pada 15 Agustus 2022 saat sedang berada di lokasi kejadian.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi mengungkapkan, pelaku JU ditangkap setelah petugas Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui Aplikasi Lapan.
“Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas,” ujarnya saat jumpa pers, Rabu sore, tanggal 24 Agustus 2022.
Anton menuturkan, usai melakukan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mengamankan JU yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Sementara itu, selang enam hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka MU, warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan. MU ditangkap saat sedang berada di lokasi terbakarnya lahan.
“Kejadian bermula saat petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu orang pelaku yaitu Saudara MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar hektare,” papar Anton.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar, yaitu 2 buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar serta satu buah korek api. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Anton menyatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku itu diancam dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana dan atau Pasal 187 KUHPidana–yang berbunyi “Barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, dst”. Selain itu, Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Dengan ancaman maksimal 3 tahun pidana kurungan penjara,” ucapnya.
Anton melanjutkan, dari cacatan Polres Ketapang, hingga Agustus 2022 ini, Polres Ketapang sudah menangani total 4 kasus tindak pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla). Anton menyebut, kalau hal ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan serta kerugian perekonomian dan lainnya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…