KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalbar (Kalbar) nomor 551/3122/DISHUB/2022, telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II, Kota Pontianak.
Dalam SE tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan, bahwa alasan pembatasan tersebut dilakukan lantaran tingginya volume lalu lintas pada Jembatan Kapuas II dengan ruas jalan nasional, provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya.
“Perlu diberlakukan pengendalian pergerakan lalu lintas pada Jembatan Kapuas II Pontianak dengan ruas nasional, provinsi, Kota Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya dengan menetapkan pengaturan pergerakan lalu lintas,” jelas Sutarmidji.
Adapun pembatasan operasional ini hanya diberlakukan khusus untuk angkutan barang kendaraan roda enam atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00 Wib hingga 14.00 Wib dan Pukul 19.00 hingga 05.00 Wib. Begitupun dengan kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pukul 22.00 Wib hingga 05.00 Wib.
“Pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar dan gas, pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan operasional TNI-Polri yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan penanggulangan bencana, serta tractor head tanpa rangkaian atau tempelan dan kendaraan angkutan sampah,” jelas gubernur dalam SE tersebut.
Selain itu, Sutarmidji meminta, selama pengaturan lalu lintas jalan berlangsung, harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara untuk waktu pemberlakuan pengaturan lalu lintas tersebut, dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan Polda Kalbar dan instansi terkait.
Lebih lanjut, Sekda Provinsi Kalbar Harisson menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan tahapan uji coba pembatasan operasional angkutan ini selama 2 pekan pertama dan 2 pekan kedua, yang dimulai pada Selasa 13 September 2020.
Dimana dalam tahapan uji coba pembatasan 2 pekan pertama tersebut, kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 09.00 hingga 14.00 Wib dan pukul 19.00 Wib hingga 05.00 WIB.
“Untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Wib hingga 05.00 Wib,” katanya.
Sementara untuk uji coba pembatasan tahap dua pada dua pekan kedua dimulai tanggal 27 September 2022. Dimana untuk kendaraan roda enam atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet tidak boleh beroperasi/melintas pada pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib, pukul 12.00 sampai dengan pukul 14.00 dan pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 Wib.
“Untuk kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Wib hingga 05.00 Wib,” ujarnya.
Sekda mengharapkan, agar dalam tahapan uji coba ini, semua pihak bisa memahami dan bekerja sama demi kepentingan bersama.
“Sosialisasi sudah kita lakukan, lalu akan dilakukan uji coba. Setelah uji coba akan kita evaluasi lagi, akan kita lihat mana yang paling efektif,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…