KalbarOnline, Ketapang – Untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi, Sekda Ketapang Alexander Wilyo menginstruksikan kepada para ASN khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang agar menerapkan Electronic Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Terkait dengan korespondensi (perihal surat menyurat), sekda juga sudah mewajibkan para pejabat agar melakukan pembubuhan tandatangan secara digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Surat yang naik kepada saya, wajib tanda tangan digital. Saya harapkan juga untuk OPD yang lain seperti Satpol PP, BKPSDM, BPKAD melakukan hal yang sama,” ujar beliau saat memimpin apel pagi, Senin (12/09/2022) di Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Lebih lanjut, untuk percepatan penerapannya, sekda meminta pada bagian organisasi setda agar segera mendorong dan mengawal OPD-OPD yang lainnya, seperti Dinas Arsip Daerah dan Dinas Kominfo.
Untuk dipahami, apa yang sekda perintahkan, yaitu kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari laman Kominfo, dalam “Fintech” dan Tanda Tangan Elektronik, menjelaskan bahwa setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik. (Adi LC)
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…