KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Wagub Kalbar, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/09/2022).
Audiensi para pekerja dan buruh tersebut guna menyampaikan aspirasi tentang penolakan atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
“Dengan menaikkan harga BBM, tentunya sangat berdampak terhadap kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Hal ini menambah beban biaya hidup dan sangat dirasakan oleh para buruh/pekerja yakni berdampak pada kenaikan biaya transport dan kenaikan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap Koordinator Wilayah KSBSI, Suherman.
Selain itu, Suherman juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mencermati serta memberikan solusi akibat dampak kenaikan harga BBM dengan membuat aturan yang keberpihakan kepada buruh/pekerja yang ada di Kalbar.
“Kami meminta Pemda Kalbar untuk meminta solusi atas kesenjangan yang akan timbul akibat dampak kenaikan BBM dengan menyediakan subsidi terhadap buruh/pekerja yang ada di Kalbar, sebelum adanya kenaikan upah dari pengusaha atau menunggu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diusulkan pada akhir tahun 2022 kepada Gubernur Kalbar untuk upah di tahun 2023 mendatang,” ujarnya.
Disamping itu, Suherman juga berharap kepada Pemprov Kalbar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Tidak hanya itu, sering juga ditemukan para buruh/pekerja bekerja melebihi batas jam kerja dan tidak dibayar upah lembur mereka. Kami memohon untuk Pemda dilakukan penindakan yang adil bagi kami”, harapnya mewakili para buruh.
Mendengar hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar memastikan, bahwa aspirasi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat itu akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
“Mereka inikan menolak kenaikan harga BBM, maka kita pemerintah provinsi akan menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat. Serikat buruh ini juga menolak tentang Omnibus Law berkenaan kluster ketenagakerjaan, ini juga akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat,” katanya.
Sekda juga akan menindaklanjuti aspirasi para pekerja dan buruh mengenai permasalahan ketenagakerjaan, seperti adanya perusahaan nakal yang tidak memasukkan pekerja/buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta upah lembur yang tidak dibayarkan dan lainnya.
“Akan kita tindak lanjuti segera melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar,” jelas Harisson. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…