KalbarOnline, Pontianak – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rasau Jaya Umum menemukan adanya sejumlah dugaan penyimpangan pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2020 dan 2021 di beberapa program Pemerintah Desa Rasau Jaya.
Ketua BPD Rasau Jaya Umum, Rudi Hartono mengatakan, temuan ini bermula saat pihaknya beberapa bulan yang lalu menerima pengaduan dari masyarakat, jika ada dugaan ketidaksesuaian nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan Pemerintah Desa Rasau Jaya.
Rudi menuturkan, berdasarkan pengaduan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran pengaduan yang disampaikan.
Dimana, lanjut dia, dari hasil pengecekan di lapangan, tepatnya di Dusun Rasau Karya, ditemukan adanya dugaan penyaluran BLT tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya diterima masyarakat.
“Ini temuan BLT 2021. Hasil monitoring kami di lapangan,” kata Rudi, Senin (19/09/2022).
Rudi mengungkapkan, fakta yang didapat yakni harusnya setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp 3,6 juta. Tetapi kenyataannya, masyarakat menerima lebih kecil, yakni ada yang hanya menerima Rp 1,8 juta, Rp1,2 juta dan bahkan ada yang hanya menerima Rp 900 ribu.
“Bantuan yang diberikan harusnya Rp300 ribu selama 12 bulan. Tapi faktanya yang diterima masyarakat tidak sesuai,” ungkap Rudi.
Rudi menyatakan, terkait dengan temuan tersebut pihaknya sudah mengundang pemerintah desa untuk mengklarifikasi realisasi LPJ, namun tidak ada satu pun perwakilan mereka yang datang.
“Dua kali kami undang untuk klarifikasi ‘temuan’ ini, tetapi tidak ada yang hadir,” ucap Rudi.
Rudi mengatakan, kemudian dirinya mencoba menghubungi kepala desa secara pribadi untuk mempertanyakan perihal BLT yang tidak sesuai. Namun kepala desa menjawab tidak ada temuan inspektorat. Bahkan yang bersangkutan menyatakan tidak ada wasit yang menentukan salah atau benar tentang bantuan yang diberikan.
Rudi menjelaskan, temuan lain terkait dugaan penyimpangan anggaran dasar Desa Rasau Jaya adalah pada pekerjaan fisik. Yakni pekerjaan pembangunan jalan di RT030 RW007 Dusun Rasau Karya. Dimana Sesuai dengan perencanaan di APBDes, jalan akan dibangun sepanjang 100 meter, lebar dua meter dengan total anggaran sebesar Rp 36 juta lebih.
“Tetapi faktanya, panjang jalan yang dikerjakan hanya 85 meter,” ungkap Rudi.
Pekerjaan fisik lainnya yang tidak sesuai, dia menambahkan, adalah pembangunan jembatan di Dusun Rasau Kapuas. Dengan total anggaran sebesar Rp 34 juta lebih. Namun lagi-lagi, faktanya pekerjaan itu tidak sesuai dikarenakan selempang jembatan kurang.
Rudi menuturkan, dugaan penyimpangan anggaran juga ditemukan pada program pemberdayaan masyarakat. Dimana di dalam APBDes 2021 total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15 juta lebih. Dana tersebut diperuntukkan untuk pengadaan barang seperti paralon yang dianggarkan adalah paralon 3 inci, tapi faktanya yang dibeli 2 ½ inci, yang dianggarkan paranet tapi yang dibeli plastik, yang dianggarkan kayu kelas dua ukuran 4×6 yang dibeli ternyata kayu cerucuk.
“Di APBDes dianggarkan pembelian tanah merah, tapi di lapangan tanah merah tidak dibeli,” terang Rudi.
“Temuan kami adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang,” tambahnya.
Rudi mengungkapkan, pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ditemukan masalah. Dimana pada 2020, modal awal yang dikucurkan sebesar Rp 60 juta, kemudian anggaran itu ditambah menjadi Rp 150 juta. Tetapi pengurus Bumdes tidak ada. Jenis usaha tidak jelas. Dan yang menjadi pertanyaan, kemana uang yang telah dikucurkannya.
“Dari temuan itu, kami berkoordinasi dengan camat. Diarahkan untuk membuat pengaduan ke Inspektorat. Pada 25 Maret kami secara resmi membuat pengaduan ke Inspektorat namun sampai saat pengaduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti,” beber Rudi.
Sementara, pada Agustus lalu, Rudi menambahkan, Anggota BPD Rasau Jaya telah mendapat surat panggilan dari penyidik Tipikor Polres Kubu Raya terkait dugaan korupsi DD dan ADD Desa Rasau Jaya Umum, untuk dimintai keterangan.
Menurut Rudi, kalaupun sudah ada proses penyelidikan dari polisi, maka pihaknya berharap agar polisi dapat turun ke lapangan melakukan investigasi guna memastikan apakah benar memang terjadi dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kalau memang dari penyelidikan itu ditemukan kesalahan, maka harusnya pemerintah desa menambah kekurangan bantuan yang diberikan dan memperbaiki pekerjaan yang belum dituntaskan. Atau merubah LPJ dengan penambahan sisa hasil pekerjaan,” pungkas Rudi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda, membenarkan jika pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan penyimpangan DD dan ADD Rasau Jaya tahun anggaran 2020 dan 2022.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap anggota BPD dan kepala desa,” kata Rivanda.
Rivanda menyatakah, saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi bersama inspektorat dan Dinas Pemerintahan Desa guna penanganan informasi tersebut.
“Selanjut akan dilakukan audit bersama inspektorat, guna perbaikan serta mengetahui ada tidaknya kerugian negara dari penggunaan APBDes 2021,” pungkas Rivanda. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…