KalbarOnline, Ketapang – Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang.
Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, sebanyak tiga tersangka serta barang bukti sabu dengan berat total 15,85 gram berhasil diamankan.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba, IPDA Julham menyampaikan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat kepada petugas.
Julham menerangkan, pada kasus yang pertama misalnya, yang terjadi pada hari senin 12 September 2022 lalu. Dimana pengungkapan bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi tentang adanya dua warga yang berinisial AF (25 tahun) dan JU (33 tahun), membawa sabu di dalam mobil yang sedang menuju ke arah Kecamatan Jelai Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan di dalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan beberapa barang bukti yang salah satunya adalah dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram.
Begitu pula dengan kasus yang kedua, dirinya menjelaskan, bahwa petugas dari Satnarkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pelaku berinisial YUD (43 tahun) di sebuah rumah yang beralamat di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
“Pelaku YUD ini kita amankan pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 19.20 Wib, dirumah orang tuanya. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari tangan pelaku berupa enam kantong klip plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram,” katanya.
Selain itu, petugas juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram.
Lebih lanjut, Julham menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Adi LC)
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…