Categories: HeadlinesPontianak

Abai Bayar Pajak Reklame, Puluhan Billboard Disegel

KalbarOnline Pontianak – Berbagi jenis billboard atau reklame yang tersebar di 34 titik di Kota Pontianak mendapat penertiban oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Senin (26/9/2022).

Penertiban itu dilakukan terhadap sejumlah billboard atau reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan “Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak”. 

Beberapa jenis reklame yang mendapat penertiban tersebut diantaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak. 

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujar Irwan usai memimpin tim penertiban tersebut. 

Reklame jenis billboard yang disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar disampaikan Irwan bervariasi, mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun. 

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan, hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut dari pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.

Irwan juga menyebut, bahwa modus pelanggaran yang paling umum dilakukan pemilik reklame, adalah dengan memasang reklame dulu, padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam (satu minggu) pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Reklame jenis billboard yang disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)

Tak hanya itu, terhadap produk-produk tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk yang bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Selanjutnya, Irwan turut mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang reklame untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya  terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya. 

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi melalui saluran khusus “Kring Pengawasan” dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. 

“Melalui ‘Kring Pengawasan’, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dampak Stres pada Wanita: Dari Kesehatan Fisik hingga Psikologis

KalbarOnline - Stres telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi wanita yang sering kali…

2 hours ago

4 Keunggulan Mobil Suzuki Sehingga Layak Menjadi Pilihan Utama Keluarga Modern

KalbarOnline.com, Otomotif - Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari kehidupan modern…

3 hours ago

Rizky Febian Mengaku Panik Saat Mahalini Dirawat di RS Gegara Kelelahan

KalbarOnline - Baru-baru ini, penyanyi Mahalini diketahui tengah dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dibagikan…

4 hours ago

Tips Merawat Perhiasan Emas Agar Tetap Awet dan Berkilau

KalbarOnline - Emas adalah salah satu logam mulia yang sering digunakan sebagai perhiasan, baik berupa…

4 hours ago

Peringatan Hari Guru Nasional 2024, CMI Berikan Sederet Apresiasi Pengabdian Guru Honorer dan Kontrak Daerah serta Murid Berprestasi

KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…

5 hours ago

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

8 hours ago