KalbarOnline, Melawi – Satreskrim Polres Melawi berhasil menangkap MN (31 tahun) di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh. MN Ditangkap karena menyimpan sisik trenggiling sebanyak 2 karung.
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.
“Penindakan dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Asmadi dalam jumpa pers di Mapolres Melawi, Rabu (05/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut Waka didampingi Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim IPTU Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan.
Lebih lanjut Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. Dalam penindakan tersebut, diamankan 2 karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.
“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi,” ungkapnya.
Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.
“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.
“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga,” beber Asmadi.
Waka juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas pelaku perniagaan yang terkait dengan satwa dilindungi sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…