Pemkab Sintang Terima 18 Item Obat-obatan dari Pemprov Kalbar

KalbarOnline, Sintang – Pemkab Sintang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menerima sebanyak 18 item bantuan obat-obatan dari Pemprov Kalbar. Obat-obatan tersebut telah tiba di Kabupaten Sintang, pada Jumat tanggal 14 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Ini pengiriman kedua bantuan obat-obatan dari Pemprov Kalbar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh.

Harysinto menyatakan, bantuan obat-obatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang.

“Penanganan dilakukan di titik pengungsian, dan kita juga terus melakukan penanganan keliling untuk pengecekan kesehatan terhadap masyarakat yang masih menempati rumahnya,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Lanjutkan Rehabilitasi Rumah Ratusan Korban Banjir Sintang 2021

Pihaknya juga terus mengontrol kesehatan ibu-ibu hamil dan anak-anak. “Kemudian mengontrol kesehatan bayi-bayi di pemukiman yang terdampak banjir,” kata Harysinto.

Sebelumnya diketahui, sudah ada ratusan masyarakat yang terserang penyakit di tengah banjir saat ini. “Ada berbagai penyakit yang disebabkan oleh banjir,” katanya.

Diantaranya penyakit itu seperti demam, batuk, pilek, serta gejala gatal-gatal maupun diare. “Penanganan sudah kita lakukan di berbagai titik pengungsian,” ujarnya.

Selain di titik pengungsian, pihaknya juga melakukan penanganan secara keliling, yakni ke rumah-rumah warga yang terdampak banjir.

Baca Juga :  Pantau Banjir Sintang, Lasarus Minta Mensos Risma Segera Kirim Bantuan Untuk Warga Terdampak

“Masih ada masyarakat yang menempati rumahnya, itu kita datangi dan kita lakukan pengecekan kesehatan dan diberikan penanganan untuk mereka yang sakit,” terang Harysinto.

Ditambahkan Harysinto pula, di situasi banjir seperti ini, pihaknya juga mengantisipasi terjadi serangan DBD terhadap masyarakat.

“Penyakit yang diidap masyarakat rata-rata demam, pilek, batuk dan gatal-gatal dan untuk rata-rata usia yang mengidap penyakit ini di usia 20 tahun keatas,” tutupnya. (Jau)

Comment