Categories: Kubu Raya

Sadis, Pelaku Jambret dan Aniaya Penyandang Tuna Rungu, Kasat: Korban Diinjak-injak dan Dicekik

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku penjambretan berinisial AU (19 tahun), di rumahnya di Kabupaten Kubu Raya, Minggu (23/10/2022).

Pelaku diringkus setelah melancarkan aksinya di Jalan Adisucipto, Gang M Yunus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, terhadap korban yang menyandang tuna rungu (tuli), pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 21.15 Wib.

“Diketahui korban adalah penyandang tuna rungu, AU melakukan perbuatannya dengan cara memepet korban pada saat di Jalan Gang M Yunus,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, Selasa (25/10/2022).

Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban cukup sadis. Dimana pelaku tak hanya merampas barang milik korban, namun juga melakukan penganiayaan.

“(Setelah dipepet) selanjutnya AU menolak korban hingga terjatuh, pada saat korban terjatuh dengan posisi di aspal jalan, AU merampas ponsel dari tangan korban, akan tetapi korban masih mempertahankan barang miliknya berupa handphone Iphone X,” terang Teuku.

“Untuk memuluskan niatnya, AU melakukan kekerasan berupa tindakan memijak perut korban lebih dari satu kali dan mencekik lehernya, dengan tujuan agar korban melepaskan handphone Iphone X dari genggaman korban,” lanjutnya.

Lantaran tak mampu menahan perbuatan AU, korban yang merintih kesakitan akhirnya melepaskan handphone Iphone X miliknya. Dari situ, AU langsung melarikan diri.

Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan oleh korban yang didampingi keluarganya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 23 Oktober 2022. 

Dimana akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.1 juta dan juga memar pada tubuhnya akibat penganiayaan AU.

“Dengan mengantongi laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan, hasil menggali informasi dari keterangan korban dan saksi-saksi di TKP, pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 15.30 WIB, kami meringkus AU di dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan AU,” papar Teuku seraya menambahkan, bahwa saat ini, AU telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kalau barang bukti berupa 1 unit handphone Iphone X itu telah dijual AU seharga Rp 200 ribu kepada seseorang yang menurut AU tidak dikenalnya di daerah Arang Limbung, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Kasus AU tidak akan berhenti disini saja, kami masih terus melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan AU terlibat dengan tindak kejahatan lainnya,” tegas Teuku.

Atas perbuatannya, AU ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago