KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial TB alias TN (34 tahun), warga Siantan Tengah, Kota Pontianak ditangkap oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar lantaran kedapatan memiliki lebih dari 1000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1 kilogram narkoba jenis sabu.
TB alias TN ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nurul Huda, Gang Plamboyan 1, Nomor A10, Kelurahan Sui Raya, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (24/10/2022) siang.
“Benar, terduga pelaku berinisial TB ini, ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar tadi siang sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo, Senin (24/10/2022) sore.
Yohanes menyampaikan, untuk sementara jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihakmlnya yakni narkotika jenis sabu seberat 1,07 Kg bruto dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.028 butir. pelaku sendiri lanjutnya, diduga merupakan seorang bandar.
“Akan kita sidik tuntas ini, karena barang bukti cukup banyak, dan pelaku ini tergolong bandar sebab barang bukti lain yang di sita ada timbangan digital dan plastik klip kosong,” jelasnya. (Jau)
KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…
KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…
KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…
KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…
KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…