Konflik Utang Piutang Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan Berakhir Damai di Polda Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Konflik utang piutang proyek yang melibatkan Iwan Darmawan dengan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, berakhir damai di Polda Kalbar.

Dimana Penyidik Polda Kalbar memberi ruang mediasi atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Iwan selaku kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku di Kabupaten kubu Raya itu, pada Senin (07/11/2022), sekira pukul 14.00 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Upaya mediasi atau restorative justice (RJ) tersebut dipimpin oleh penyidik Erwin Fitriady di Ruang Kasubdit lll Polda Kalbar. Mediasi ini dihadiri langsung oleh pihak pelapor, Iwan Darmawan. Sementara di sisi terlapor, yakni Muda Mahendrawan tidak hadir karena ia sedang menghadiri pembukaan MTQ Kalbar di Ketapang.

Orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya itu pun diwakilkan oleh Direktur Umum (Dirut) PDAM Tirta Raya, Mula Putra. Hadir pula dalam kesempatan itu, mantan Dirut PDAM Tirta Raya, Urai Wisata yang dalam kasus ini masih berstatus saksi.

Kepada awak media, Iwan Darmawan mengatakan, kalau pihak Pemkab Kubu Raya bersedia membayar pekerjaannya yang selama ini belum dilunasi. Hanya saja, dari Dirut PDAM Tirta raya mengajukan beberapa persyaratan.

Pertama, yakni terkait legalitas kepemilikan aset pekerjaan tersebut. Hal itu bertujuan agar di belakang hari tidak ada yang mengakuinya lagi, sehingga harus diselesaikan. 

“Kedua, membentuk tim untuk menilai kembali hasil pekerjaan. Ketiga, mengajukan ke Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (Bupati Kubu Raya, red),” katanya usai mediasi di Mapolda Kalbar.

Setelah itu, pembayarannya akan dimasukan ke dalam RAB PDAM Tirta Raya tahun 2023. Tidak menggunakan pernyataan modal, tapi anggaran Pemkab Kubu Raya lewat dana PDAM Kubu Raya.

Baca Juga :  Di Malam Penutupan Pekan Raya Pontianak, Sekda Kalbar Apresiasi Peran Guru Ngaji Hingga Penggali Kubur 

“Itu pun kalau cukup, kalau tidak cukup bisa dianggarkan lagi tahun berikutnya,” jelasnya.

Dikatakan Iwan, karena kasus ini berakhir dengan menempuh jalur RJ, maka pihak penyidik mengusulkan agar tidak memerlukan administrasi yang bertele-tele dan memakan waktu lama.

“Cukup menggunakan RJ, di situ juga ada tim untuk menilai. Silahkan tim dari mana saja yang penting berkompeten yang bisa menentukan dan memberikan nilai tersebut,” terang Iwan.

Iwan juga menyampaikan, dirinya tidak mempermasalahkan pekerjaannya dibayar tahun depan. Sembilan tahun saja dia bisa menunggu, apa lagi tahun depan. Hanya saja, dia minta jangan pembayarannya sampai dua tahun.

“Contohnya kalau pihak terlapor menganggarkan di akhir November ini dibayar di 2023, kalau tidak cukup bisa anggarkan lagi 2023 dibayar 2024, jadi ada kesan mengulur waktu sampai masa jabatan bupati 2024 berakhir,” tuturnya.

Iwan khawatir, jika pembayaran itu berlarut-larut akan timbul masalah baru. Terlebih jika Bupati Muda sudah tidak menjabat lagi.

“Kita mau nagih kemana, panjang ceritanya, kalau niat mau bayar ya bayar aja. Sementara yang kemarin itu sudah dinilai semua–dari mulai tim pengawasannya ada hasilnya juga sudah dimanfaatkan,” katanya.

“Kalau kemarin kita tidak pakai hati kita cabut aja, selesaikan. Tapi di situ kan banyak kepentingan untuk masyarakat, tujuan kita juga dari awal membantu masyarakat Kubu Raya,” sambung Iwan.

Iwan sangat berharap pembayaran pekerjaan peningkatan jaringan distribusi air baku segera dilakukan. Karena pihak PDAM Kubu Raya juga sudah mengetahui titik persoalannya. Dirinya juga sudah membuka diri untuk memudahkan perkara ini untuk jangan sampai berlarut-larut.

Baca Juga :  Pengurus TKKBM Larang Aktivitas Bongkar Muat Sebelum Masalah Internal Selesai

“Tolong disambut baik, jangan sampai ada hal-hal lain. Tahu-tahu panjang lagi ceritanya, kami kan sudah cukup lama, sembilan tahun,” terangnya.

Saat ini, Iwan masih menunggu jawaban dari Mula Putra. Dirut PDAM Kubu Raya ini meminta waktu untuk melaporkan hasil mediasi ke Kuasa Pemilik Modal (Muda Mahendrawan, red) dan Dewan Pengawas. Keputusan akan diberikan pada 14 November 2022.

“Masalah saya setuju tidak setuju nanti nunggu hasilnya tanggal 14 November. Kalau dia pakai RJ oke, berharap pembayarannya sekali bayar aja selesai, nanti saking lamanya lupa, nanti siapa ya, kan contohnya sudah ada,” tukasnya.

Iwan mengatakan, dalam mediasi di Polda Kalbar, Dirut PDAM Kubu Raya Mula Putra sempat mengatakan bisa saja pihaknya memutuskan pipa yang sudah dipasang tersebut, kemudian membuat baru lagi.

“Saya sendiri sih tidak masalah, tapi menurut saya itu sih bukan jalan penyelesaian. Kalau memang mau diputuskan, kami dari dulu bisa saja putuskannya, karena tidak ada jalan kesepakatan untuk menyelesaikan. Kita cabut aja pipanya semua, kita jual aja pasti rugi sih, masalahnya itu tidak profesional, itu sih cerita sakit hati,” pungkas Iwan. (Jau)

Comment