Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda, Salah Satunya Soal Pengawasan Minol

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pontianak untuk menjadi Perda.

Keempat Raperda tersebut adalah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, keempat raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.

“Mudah-mudahan empat buah raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memaparkan penjelasan umum terkait usulan empat Raperda Kota Pontianak. (Foto: Prokopim For KalbarOnline.com)

Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan.

Sehingga menurut dia, perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum,” imbuhnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

3 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

4 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

4 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

4 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

4 hours ago