Categories: Pontianak

Polisi Amankan 4 Orang Terkait Pemerasan dan Penganiayaan Berkedok Open BO

KalbarOnline, Pontianak – Tim Reskrim Polresta Pontianak mengamankan 4 tersangka dugaan pemerasan dan penganiayaan berkedok open BO (booking online) melalui aplikasi Michat. Keempatnya yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan, bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Ishak (40 tahun), asal Kabupaten Sekadau, melakukan obrolan dengan seseorang bernama Velly di aplikasi Michat.

“Dimana korban berjanjian untuk bertemu di Hotel Benua Mas, Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara,” kata Kompol Indra, Selasa (22/11/2022).

Dalam pertemuan itu, Ishak membawa serta rekannya bernama Egon yang juga menjadi korban dalam kasus ini.

“Tidak lama kemudian datang dua orang perempuan, karena tidak cocok, bokingan pun di-cancel. Rekan korban bernama Egon pun keluar menuju ATM BRI mengambil uang pengganti karena membatalkan bookingan,” jelas Indra.

Harusnya persoalan selesai. Namun kemudian datang tiga orang laki-laki ke kamar korban dan mengatakan bahwa perempuan bernama Marsha yang ada di kamar korban adalah istri orang.

“Korban pun langsung menelpon rekannya yang sedang berada di ATM BRI tersebut. Ternyata temannya sudah diperas, korban pun mendatangi temannya dan melihat temannya tersebut sudah dikeroyok oleh beberapa laki-laki,” terang Indra.

“Korban berusaha melindungi temannya, namun yang terjadi korban juga dikeroyok dengan menggunakan stik golf dan tangan kosong dan mengenai lengan kiri, tangan kanan dan tangan kiri,” sambung Indra.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada lengan kiri, luka robek pada jari tengah tangan kiri, rasa sakit pada telapak tangan kanan, sedangkan teman korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Korban membuat laporan, kemudian atas peristiwa itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Indra.

Ditegaskan Indra, ada empat orang tersangka yang ditangkap pihaknya atas pemerasan dan pengeroyokan bermodus cewek Michat tersebut, yakni Sp, Er, Pe dan Kl.

“Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dimana pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara,” tegas Indra. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

3 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

7 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

8 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

8 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

9 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

24 minutes ago