KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (07/12/2022).
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi, dengan dihadiri Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Razali, Asisten I Pemkab Kabuas Hulu, Forkopimda, para Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, AM Nasir, kepala/sekretaris OPD serta undangan lainya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, yang diantaranya, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ia melanjutkan, dengan telah dilaksanakannya rapat konsultasi bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dan eksekutif pada tanggal 6 Desember 2022 dan telah diperoleh penjelasan dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu serta tim konsultan akademisi penyusun Raperda, pihak eksekutif sangat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang telah menyusun 3 Raperda tersebu.
Lebih lanjut Bupati Fransiskus menyampaikan, dengan berbagai saran dan masukan dari pihak eksekutif pada saat rapat konsultasi antara legislatif dan eksekutif pada tanggal 6 desember 2022, dengan ini pihak eksekutif dapat memahami 3 Raperda Kabupaten Kapuas Hulu hak inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dan dengan ini menyatakan dapat menerima 3 raperda dimaksud, serta sepakat untuk ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas hulu,” ujarnya.
Bupati menambahkan, penetapan Raperda Hak Inisiatif DPRD menjadi Perda Kabupaten Kapuas Hulu nantinya, tentunya akan menjadi instrumen hukum dan landasan normatif bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Demikian Pidato Pendapat Akhir Bupati Kapuas Hulu terhadap 3 Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Kami mengharapkan raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan sesuai dengan hasil rapat konsultasi yang telah disepakati bersama,” pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…