Categories: HeadlinesPontianak

Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkot Pontianak, Tahan 2 Tersangka

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan menahan sedikitnya 2 tersangka.

Melalui keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (08/12/2022), kedua tersangka tersebut dinyatakan diduga terlibat pada kasus Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020.

“Penahanan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, pemeriksaan dokumen-dokumen terkait pekerjaan, pemeriksaan oleh ahli teknis di lapangan, sehingga diketahui pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan ini,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi S.

Ia merincikan, kedua tersangka tersebut, pertama berinisial YTA, selaku pelaksana pekerjaan tersebut. YTA dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 02/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 22 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Pers release penahanan 2 tersangka oleh Kejari Pontianak terhadap kasus dugaan korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun anggaran 2020. (Foto: Jauhari)

Kemudian tersangka kedua berinisial YF, selaku konsultan pengawas pekerjaan. YF dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor: Print – 11/O.1.10/Fd.2/02/2022 tanggal 1  Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/0.1.10/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Lebih lanjut Kajari Wahyudi menjelaskan, bahwa perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2020 terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp 3.925.260.213,62 yang selanjutnya di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62.

“Sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020, mesin reaktor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi,” kata Kajati Wahyudi.

Rak hanya itu, lanjutnya, dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut, volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah),” pungkasnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

8 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

10 hours ago