Categories: Pontianak

Terpilih Aklamasi, Tan Lie Hian Pimpin KTNA Pontianak Periode 2022 – 2027

KalbarOnline, Pontianak – Tan Lie Hian secara resmi memimpin Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Pontianak untuk periode masa kepengurusan tahun 2022 – 2027.

Tan Lie Hian terpilih secara aklamasi melalui Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Siantan Hilir, Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022).

Kepada wartawan, Tan Lie Hian yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak tersebut berucap bersyukur dan berterima kasih kepada segenap pengurus dan anggota KTNA Kota Pontianak yang telah mempercayakan dirinya menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak 2022 – 2027. 

“Tadi saya baru terpilih secara aklamasi menjadi Ketua KTNA Kota Pontianak,” ucap Tan Lie Hian saat dikonfirmasi.

Acara Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022, di Kantor BPP Kota Pontianak, Rabu (14/12/2022). (Foto: Jauhari)

Lebih lanjut, Tan Lie Hian menjelaskan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak adalah wahana bagi para petani nelayan Kota Pontianak untuk melakukan konsolidasi organisasi dan pengembangan diri–sebagaimana yang diatur dalam BAB XII Pasal 18 AD/ART Kelompok KTNA–yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Rembug paripurna yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali merupakan suatu kesempatan yang berharga dalam rangka mengevaluasi diri, menggerakan rasa memiliki organisasi para petani nelayan dengan penuh kebersamaan” urainya.

Tan Lie Hian menambahkan, bahwa Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak juga dimaksudkan untuk menata program serta kepengurusan Kelompok KTNA untuk periode 2007 – 2012 kearah yang lebih baik.

Adapun tujuan diadakannya rembug paripurna sendiri, lanjut dia, di antaranya dalam rangka menetapkan program umum organisasi 2022 – 2027, menilai pertanggungjawaban Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak, memilih ketua dan menetapkan Pengurus Kelompok KTNA Kota Pontianak periode 2022-  2027, serta menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu atau hal-hal yang menjadi rekomendasi rembug paripurna.

“Adapun dasar bagi pelaksanaan Rembug Paripurna Luar Biasa KTNA Kota Pontianak tahun 2022 ialah Anggaran Dasar Pasal 18, Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 Ayat 1 dan 2 serta Peraturan Organisasi No. 01/KTNA/PO/VI/2001,” terangnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

5 minutes ago

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago