KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dua anggota Polres Kapuas Hulu, Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto, terpaksa diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan sebagai anggota Polri.
Upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia terhadap keduanya dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022).
Kapolres France menjelaskan, Bripka Denny dan Bripka Heri diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Desember 2022.
“(PTDH) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022,” ucapnya.
Kendati tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun upacara tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan. Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Malaini dan pejabat utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.
Lebih lanjut Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” katanya.
Kapolres pun meminta agar upacara PTDH ini bisa menjadi introspeksi terhadap seluruh anggota Polres Kapuas Hulu, agar dapat menjalankan tugas secara profesional ke depannya, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres juga berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.
“Agar anggota Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan dalam pelaksanaan tugas di kepolisian,” tutur AKBP France.
Sebagai informasi, Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto, semasa aktif di dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. (Ishaq)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…