KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lima personelnya di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (11/01/2023).
Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol Hilman Malaini, para kabag, kasat, kasi dan seluruh ASN dan personel Polres Kapuas Hulu.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/561/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.
Dalam amanatnya, Kapolres Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa upacara PTDH ini merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota Polres Kapuas Hulu yang telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.
“Upacara PTDH ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” kata Kapolres France.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa kelima anggota Polri yang namanya telah dibacakan tersebut secara resmi sudah tidak memiliki wewenang sebagai anggota Polri serta telah menjadi masyarakat biasa.
Kapolres mengharapkan, upacara PTDH personel Polres Kapuas Hulu ini merupakan yang terakhir kali dilaksanakan, dan mengharapkan tidak ada lagi personil Polres Kapuas Hulu yang melakukan pelanggaran.
Upacara tersebut tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilaksanakan dengan membawa foto yang bersangkutan.
Adapun kelima personel Polres Kapuas Hulu yang di PTDH, yaitu:
1. Aipda Eka Januar Medani, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH.
2. Bripka Agus Ramadhan, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
3. Bripka Agus Riyanto, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH, Pasal 11 huruf c Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
4. Briptu Dani Pradana, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 11 huruf d Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
5. Briptu Ragil Pratama, semasa aktif di Dinas Polri telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf Nomor 1 tahun 2003, tentang PTDH. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…