KalbarOnline, Pontianak – Mul (33 tahun), seorang warga Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Utara, pada Senin (09/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahwa penangkapan Mul tersebut lantaran yang bersangkutan diduga menjadi bandar judi togel.
Penangkapan terhadap Mul, lanjut dia, pun berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan.
“Mul kita tangkap di Komplek Terminal Siantan, dengan barang bukti rekapan nomor togel pada handphone-nya dan uang pemasangan togel Rp 456 ribu,” kata Indra, Kamis (12/01/2023).
Disampaikan Indra, saat dilakukan penangkapan, Mul sedang merekap pemasangan judi togel. Pelaku ditangkap dan kemudian diamankan ke Polsekta Pontianak Utara.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…