Mahupiki Sebut Seluruh Proses Pembuatan KUHP Nasional Sudah Menampung Aspirasi Publik

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Sekjen Mahupiki), Ahmad Sofian menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sudah menampung seluruh aspirasi publik.

Hal itu disampaikan Ahmad Sofian dalam acara sosialisasi KUHP Nasional di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/01/2023).

“KUHP Nasional telah digagas oleh para tokoh lintas generasi, pemerintah dan DPR RI yang di dalamnya telah menampung seluruh aspirasi publik,” jelasnya.

Ahmad Sofian menerangkan, sudah lebih dari 100 tahun bangsa Indonesia menggunakan sistem hukum buatan kolonial Belanda (KUHP lama). Menurutnya, masyarakat kini seharusnya berbangga dengan lahirnya KUHP Nasional. Ia menyebut, banyak hal yang tidak relevan pada KUHP lama, sehingga penting sekali adanya pembaruan.

“Kita bangga dengan UU No.1/2023,  Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan UU ini. Dan juga telah diundangkan oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu dari yang sebelumnya RUU KUHP menjadi UU KUHP. Karena sudah sejak lebih dari 100 tahun kita terus menggunakan KUHP buatan kolonial Belanda, sehingga sangat penting adanya pembaruan,” jelas Sekjen Mahupiki.

Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Tanjungpura (Untan), Radian mengungkapkan, bahwa pembaruan yang dilakukan tersebut sangat penting untuk lebih menguatkan lagi eksistensi hukum di tanah air. Di mana dalam KUHP Nasional juga, kata dia, telah menghadirkan adanya kepastian hukum dan menyajikan harmonisasi nilai-nilai kebangsaan.

“Para akademisi berperan penting untuk memberikan banyak masukan terkait hukum. Sebagai negara hukum, kita memerlukan pembaruan untuk menguatkan eksistensi hukum di Indonesia. KUHP Nasional mampu untuk mengatasi ketidakpastian hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sosialisasi KUHP Nasional di Hotel Mercure, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/01/2023). (Foto: Jauhari)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), R Benny Riyanto dalam paparannya menyatakan, bahwa proses public hearing telah dilakukan dalam penyusunan sistem hukum asli buatan anak bangsa itu.

“KUHP Nasional ini lahir melalui proses public hearing, sehingga menampung seluruh aspirasi dari semua elemen masyarakat. Sehingga kita harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan kita bersama,” ucapnya.

Menurutnya, menjadi sangat penting adanya sosialisasi untuk mengisi masa transisi 3 tahun setelah pengesahan KUHP Nasional kepada masyarakat, supaya mampu memberikan pemahaman yang lengkap.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso juga mengatakan, bahwa KUHP Nasional telah mengakomodir banyak kesesuaian dengan perkembangan jaman.

“Pada Bab I di Buku I, sekarang sudah mengakomodasi banyak perubahan di zaman modern, yang mana belum tercakup dalam KUHP lama, begitu juga asas-asas yang lain juga mengakomodir banyak perkembangan zaman modern,” katanya.

Senada dengan itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat norma dan value, sehingga hendaknya masyarakat jika ingin mengkritik harus memahami Buku I terlebih dahulu.

“Jika kita bicara terkait dengan Buku II tentunya tidak bisa dilepaskan dari Buku I. Ketika kita mengkritisi di Buku II, harusnya kita paham terlebih dahulu mengenai Buku I. Karena dalam hukum pidana itu ada dua inti, yakni norma dan value. Sehingga dalam Buku II adalah norma, namun konsep dan ide dasarnya ada dalam Buku I,” pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi KUHP Nasional ini terlaksana atas kerjasama antara Mahupiki dengan Universitas Tanjungpura. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Apel Pergeseran Pasukan dan Pengecekan Sarpras Pengamanan TPS Pilkada 2024

KalbarOnline, Putussibau – Polres Kapuas Hulu menggelar apel pergeseran pasukan sekaligus pengecekan sarana dan prasarana…

2 hours ago

Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar Untuk Sektor Kelistrikan

KalbarOnline, Azerbaijan - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia, Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat…

2 hours ago

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

15 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

15 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

15 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

15 hours ago