Categories: HeadlinesKetapang

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penipuan Eko Hartanto Rimba ke Lapas Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengeksekusi terpidana kasus penipuan dengan modus investasi, Eko Hartanto Rimba (38 tahun), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Selasa (24/01/2023).

Eksekusi terhadap anak salah satu pengusaha Ketapang, Lim Kok Yong itu dilakukan setelah adanya putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia–yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap Eko Hartanto Rimba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ketapang, Fajar Yuliyanto mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA dengan nomor 6363/K/Pid.Sus/2022 atas perkara tindak pidana penipuan.

“Si terpidana atas nama Eko Hartanto Rimba menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya, kemudian kita bawa ke lapas untuk kita lakukan eksekusi,” kata Fajar Yuliyanto saat dikonfirmasi KalbarOnline, Rabu (25/01/2023).

Fajar sapaan akrabnya menjelaskan, kalau pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023, kemudian Kejari Ketapang melalui bidang Tindak Pidana Umum memberitahukan terkait putusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui keluarganya tanggal 19 Januari 2023 dan melakukan eksekusi pada tanggal 24 Januari 2023.

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Ketapang terhadap terpidana kasus penipuan dengan modus investasi, Eko Hartanto Rimba, ke Lapas Kelas II B Ketapang, Selasa (24/01/2023). (Foto: Adi LC)

“Eko Hartanto Rimba anak dari Lim Kok Yong atas putusan kasasi nomor 6363K/Pid.Sus/2022 atas perkara tindak pidana penipuan yang dihukum selama delapan bulan penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana putusan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Ketapang mengajukan kasasi atas putusan bebas perkara dugaan penipuan terdakwa Eko Hartanto Rimba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 1 November 2021 lalu.

Eko Hartanto Rimba di jerat dengan Pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.

Kasus Eko Rimba Hartanto yang akrab disapa Eko Tupai itu berawal dari laporan korbanya, Hedri Wijaya, yang mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar lebih akibat mengikuti investasi yang ditawarkan oleh Eko Hartanto Rimba.

Perkara ini pun disidangkan pertama kali pada 30 Agustus 2021. Kemudian diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada 1 November 2021 lalu. (Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago