Categories: Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya Pimpin Investigasi Karhutla di Kecamatan Sungai Kakap

KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi Parit Tembakol, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (11/02/2023), jam 17.00 WIB.

Sebelumnya kebakaran yang terjadi pada titik koordinat -0.0171334,109.285054 itu menghanguskan kurang lebih 5 Ha dan sudah dilakukan pemadaman oleh Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya, MPA (Masyarakat Peduli Api), dan warga setempat.

Setelahnya, Kapolres Kubu Raya didampingi Kapolsek Sungai Kakap, Kanit Reskrim, bhabinkamtibmas bersama MPA mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan investigasi serta melakukan patroli api untuk mencegah kembali hidupnya lidah api.

Di lokasi kebakaran lahan gambut itu udara masih terasa panas, namun tak urung menghentikan langkah petugas untuk melakukan pendinginan, usaha keras pun dilakukan MPA bersama petugas untuk menemukan sumber air di malam itu, sedikit demi sedikit lidah api dapat didinginkan, petugas pun berharap api tidak muncul kembali.

“Kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait motif dan pemilik terbakarnya lahan seluas 5 Hektar ini, hasil investigasi masih kami dalami,” kata Kapolres Arief melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, sekitar pukul 23.45 WIB.

Dede menyampaikan, di atas lahan yang terbakar itu akan segera dipasang plang berisikan “Perhatian Area Lahan Ini Dalam Proses Pengawasan, Telah Melanggar Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Larangan Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan”.

“Perlu Diketahui, setiap hari petugas melakukan imbauan larangan pembakaran lahan dan hutan melalui sambang dan patroli karhutla kepada warga yang berlokasi di tempat-tempat seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan,” tutur Dede.

Atas kejadian ini, pihaknya pun kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, melainkan gunakan cara sesuai Pergub 103 Tahun 2020, tentang Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya.

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago