KalbarOnline, Sintang – Seorang pria berinisial SA (30 tahun), asal Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan, korban merupakan seorang pelajar kelas 5 Sekolah Dasar (SD) berusia 13 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan penyidik,” kata Idris saat dihubungi, Senin (12/02/2023).
Idris menerangkan, pencabulan itu dilakukan oleh tersangka dengan modus mengajari korban membaca di sebuah barak perkebunan kelapa sawit. Tersangka sendiri kata Idris, berstatus karyawan di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Di barak kebun itu, korban kemudian dicabuli tersangka,” ungkap Idris.
“Saat itu korban main ke rumah tersangka, lalu didekati dengan mengajari membaca. Dalam momen itu, korban pun dicabuli,” tambah Idris.
Idris menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat oleh Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka masih kita dalami,” tutup Idris. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…