Categories: MempawahPontianak

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Besi dan Pipa Baja Jembatan Duplikat Kapuas 1, Pelaku Warga Mempawah

KalbarOnline, Pontianak – Jajaran Polsekta Pontianak Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian besi dan pipa baja yang merupakan material bagi pembangunan jembatan duplikat Kapuas 1 Pontianak.

Pengungkapan kasus itu menyusul ditangkapnya seorang pelaku berinisial Aw alias Sy (27 tahun) warga Kabupaten Mempawah, pada Selasa (13/02/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

“Terdapat dua orang yang diduga melakukan pencurian tersebut, salah satunya adalah Aw alias Sy. Sementara satu pelaku lainnya adalah Rz,” kata Kompol Indra, Rabu (15/02/2023).

“Untuk pelaku atas nama Rz masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah pelaksana proyek melakukan pengecekan dan penghitungan terhadap barang-barang material berupa pipa dan dan besi untuk pembangunan jembatan tersebut. Di mana pelaksana mendapati adanya kekurangan dari jumlah barang-barang tersebut.

“Aw alias Sy diduga melakukan pencurian sebanyak 8 keping pipa baja dan 8 potongan besi ulir panjang 46 cm,” terangnya.

Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan pelaksana proyek ke Polsekta Pontianak Selatan untuk ditindaklanjuti. Di mana petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk terhadap CCTV yang berada di TKP.

Indra menyatakan, dari petunjuk CCTV yang ada, terungkap kalau pelaku pencurian berjumlah sebanyak dua orang.

“Berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, anggota Unit Reskrim Polsekta Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Aw alias Sy yang sedang berada di rumah, tepatnya di Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa barang-barang yang dicurinya itu telah dijualnya ke seorang pengepul berinisial Si di wilayah Siantan dengan harga Rp 600 ribu. Padahal atas kejadian ini, perusahaan sebelumnya mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta.

“Barang bukti sebanyak 8 batang besi ulir panjang 46 cm sudah kita amankan. Sedangkan untuk lempengan besi baja sudah dijual oleh pengepul, dan barang bukti tersebut sedang dalam pencarian,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

13 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

14 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

15 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

15 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

15 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

15 hours ago