KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengungkapkan motif serta kronologis penangkapan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bengkayang berinisial JH yang diduga sebagai bandar narkoba.
Pengungkapan itu disampaikan saat menggelar press conference terkait 8 kasus menonjol, di Mapolres Kubu Raya, Jumat (17/02/2023). Dalam kegiatan itu, Kapolres Arief turut didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya.
Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan oknum kades berinisial JH oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berawal dari penangkapan kurirnya berinisial DS beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram, pada Kamis (9/2/2023) pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Semua terungkap pada saat petugas kami menangkap pelaku berinisial DS, dimana saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpannya di ruang dapur rumahnya,” ungkap Arief.
Selain itu, Arief mengatakan, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa timbangan digital, tiga potongan pipet plastik, serta 1 unit telepon seluler.
“Dari hasil introgasi, DS mengakui bahwa barang tersebut milik JH yang merupakan oknum kades di Kecamatan Bengkayang, petugas kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengembangan kasus tersebut,” katanya.
“Polisi menggunakan DS, petugas memburu JH, alhasil JH ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” terangnya.
Pada saat diintrogasi, JH mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yang dikuasai DS adalah miliknya. “Dimana awalnya, barang bukti ini seberat 1 Kg namun telah dijual sehingga sisanya masih dalam pencarian di kawasan Beting, Pontianak,” beber Arief.
Bayar Utang Proyek Gagal
Lebih lanjut Arief mengungkapkan, di hadapan penyidik JH berdalih kalau ia nekat jualan narkoba jenis sabu itu dikarenakan terlilit utang.
“JH menutupi atau membayar utang melalui hasil dari menjual narkoba,” jelas Arief.
Hal senada juga diucapkan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia, oknum kades berinisial JH ini mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.
“Ia terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di desa-nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 Kg. Kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan,” terang Pandia.
Hasilnya, pengembangan dari kasus ini, Polres Kubu Raya menangkap kembali tersangka baru yakni RK. Ia tangkap di Jalan Adi Sucipto, Gang Ikhlas pada Jumat (10/2/2023) pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 1,84 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok Tabaco.
“Selanjutnya Polisi kembali menangkap tersangka baru yakni AW dengan lokasi yang sama dengan barang bukti seberat 32,84 gram,” katanya.
Kemudian petugas kembali menangkap AN yang merupakan bagian dari jaringan peredaran DS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Selain itu, pada Minggu (12/02/2023), terungkap kembali peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan tersangka berinisial AM.
Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terakhir, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…