Categories: Kubu Raya

Polisi Tangkap Kawanan Pengeroyok Warga Komplek Permata Permai 2

KalbarOnline, Kubu Raya – Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Firdiansyah (44 tahun) dengan menangkap empat orang terduga pelaku pada Sabtu (18/02/2023).

Firdiansyah merupakan warga Komplek Permata Permai 2, Jalan Karya Sosial, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Korban dikeroyok di rumahnya Komplek Permata Permai 2 nomor H28 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

Atas insiden itu, keempat terduga pelaku, yakni GC Alias GG (32 tahun), GB (30 tahun), GG (25 tahun) dan GA (60 tahun) kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin memastikan, bahwa keempat pelaku itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan segera menjalani proses hukum.

“Penyidik kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, keempat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya keempat pelaku menggunakan tangan kosong,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/02/2023).

Dede mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari korban yang menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban pada tanggal 14 Februari 2023 lalu jam 06.30 WIB. Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Selanjutnya GC mengancam korban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” terang Dede.

Pada jam 18.30 WIB, keempat pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban baru pulang kerja. Pada saat korban bertanya maksud dan tujuan keempat pelaku datang ke rumahnya, secara tiba-tiba GC alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan di ikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC alias GG,” ujar Dede.

Terkait penangkapan pelaku, Dede merincikan, kalau keempat tersangka itu diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/02/23).

“GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA kami tangkap di rumahnya di Gang Sekadim, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

11 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

12 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

12 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

12 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

12 hours ago