Sutarmidji menyatakan, bahwa sudah ada mekanisme bagi masyarakat atau petani yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, tidak sembarangan sehingga merugikan banyak orang.
“Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektar sebagaimana perda yang ada. Tapi harus juga lapor ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus ditunggu sampai api benar-benar padam,” kata Sutarmidji.
“Tidak boleh ditinggal sehingga tidak merembet. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja. Kita repot memadamkan api,” timpalnya.
Secara khusus ia meminta kepada Wali Kota Pontianak untuk konsen terhadap kasus pembakaran lahan di wilayah Parit Demang, Sungai Raya Dalam dan Sepakat.
“Jadi saya minta yang di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, Sepakat, Pak Edi pasang plang di lahan itu, tidak boleh digunakan untuk 5 tahun. Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang (ambil alih). Tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya mau buat 10 tahun,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah kota dan kabupaten untuk cari celah hukum bagaimana hak atas tanah masyarakat, khususnya yang diberikan oleh pemerintah bisa dicabut kembali.
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…