“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.50 WIB, petugas Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MY di rumah kontrakannya di Dusun Balai, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam,” jelasnya.
Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 5 pil diduga ekstasi serta uang sebanyak Rp 127 ribu.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jau)
Page: 1 2
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…