Pemkot Pontianak Terima 7 Sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian ATR/BPN

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima sebanyak 7 sertifikat Hak Pakai Aset dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat Hak Pakai Aset tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Rabu (01/03/2023).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Edi mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan sertifikasi hak pakai aset-aset milik Pemkot Pontianak sebagai upaya penyelamatan aset. Penerbitan sertifikat hak pakai aset ini merupakan wujud dari sinergitas yang telah terjalin antara Pemkot Pontianak dan ATR/BPN.

“Dengan diterimanya sertifikat hak pakai aset ini maka penataan dan pengamanan aset terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Sektor Disesuaikan

Ia berharap, dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah. Selain itu juga bertujuan menjaga kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dan meningkatkan pengembangan daerah secara berkelanjutan.

Foto bersama usai penyerahan sertifikat hak pakai aset pemda oleh Kementerian ATR/BPN. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)
Foto bersama usai penyerahan sertifikat hak pakai aset pemda oleh Kementerian ATR/BPN. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)

“Kita berharap dengan adanya sertifikat hak pakai ini, Pemkot Pontianak dapat lebih mudah mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Edi.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sebagai institusi yang mengurus administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Baca Juga :  Wakapolri Pantau Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak

“Tidak hanya tanah masyarakat, namun juga aset-aset milik pemerintah daerah dan BUMN maupun BUMD,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat hak pakai aset ini juga dalam rangka menunjang kegiatan di pemerintahan daerah. Selain itu, juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui sertifikasi hak pakai aset ini juga mendukung program-program yang dilaksanakan oleh pemda masing-masing,” pungkasnya. (Jau)

Comment