Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak

“Surat ditandatangani keduanya di atas materai dan akan dibayarkan pada akhir Maret 2022. Namun setelah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, keduanya tetap tidak memenuhi janjinya,” katanya.

“April 2022, saya melaporkan Merry dan Dahlan ke Polresta Pontianak,” tambah Vincent.

Sementara itu, Merry Cristine yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengelak, kalau ia mengenal Vinsent dan Endang. Sementara kepada terdakwa Dahlan Setiawan ia kenal karena pertemanannya di sebuah club sepeda.

Baca Juga :  Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus ‘Identify’ Peminjaman Dana Online Traveloka

Merry mengaku bahwa ia menawarkan proyek kepada Vinsent dan Diah lantaran sebelumnya ia memang ditawarkan proyek penunjukan langsung oleh Dahlan Setiawan yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak.

Kepada Merry, Dahlan mengaku sebagai kontraktor PL yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Tak hanya itu, Dahlan juga mengaku pernah menang tender proyek di Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran sebesar Rp 44 miliar.

Baca Juga :  Polda Tawarkan Solusi Damai ke Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya

“Dari pengakuannya itu, saya percaya bahwa terdakwa bukan orang sembarangan,” ucap Merry.

Comment