LSP Astekindo Kalbar Gelar Pelatihan dan Asesmen Calon Asesor

KalbarOnline, Pontianak – Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Astekindo Kalbar mengadakan kegiatan pelatihan dan Asesmen Calon Asesor Kompetensi (Askom) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dilaksanakan selama lima hari, pada 1 – 5 Februari 2023.

Kegiatan yang difokuskan di Gedung Diklat Astekindo Kalbar itu diikuti oleh 24 peserta dari beberapa kabupaten dan kota, seperti Ketapang, Kayong Utara, Singkawang dan Kapuas Hulu. Beberapa peserta yang ikut juga berasal dari internal Astekindo juga ikut menjadi peserta.

Dari kegiatan ini diharapkan, bahwa ke depan akan semakin banyak asesor di Kalbar, sehingga mendukung program pemerintah dengan menjadikan SDM  yang berkualitas.

“Kegiatan pelatihan dan asesmen calon asesor kompetensi merupakan kegiatan yang sangat penting dalam mendukung pemenuhan kualifikasi standar asesor kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP,” ujar Master Asesor dari BNSP, Muhammad Thamrin.

Ia menyebutkan, bahwa dalam proses sertifikasi profesi, pemerintah membutuhkan banyak asesor. Asesor adalah orang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi teknis sesuai dengan ruang lingkup asesmennya.

“Selama kegiatan pelatihan asesor kompetensi para peserta diajarkan bagaimana menyiapkan uji kompetensi dan teknik menguji asesi. Pada akhir kegiatan dilaksanakan real asesmen sebagai dasar penilaian peserta dalam proses sertifikasi asesor kompetensi,” terangnya.

Baca Juga :  Volume Sampah di Pontianak Melonjak 50 persen di Hari Lebaran

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Vivi Nurvijah menyampaikan, standar kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan dukungan sikap kerja.

Beliau juga menambahkan, bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bagi setiap tenaga kerja yang harus diperoleh melalui proses uji. Penentu predikat “kompeten” adalah asesor, oleh karenanya asesor dituntut memiliki tanggung jawab bukan hanya secara teknis namun juga secara moral serta mendorong agar lebih banyak lagi asesor yang berasal dari pelosok daerah.

Foto bersama peserta pelatihan dan Asesmen Calon Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, di Gedung Diklat Astekindo Kalbar. (Foto: Muhammad Tohir)
Foto bersama peserta pelatihan dan Asesmen Calon Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi, di Gedung Diklat Astekindo Kalbar. (Foto: Muhammad Tohir)

“Pelatihan yang berdurasi 40 jam ini dilaksanakan dengan model materi ceramah, diskusi dan paling besar porsinya adalah pemberian tugas mandiri. Pelatihan ini membutuhkan konsentrasi dan kondisi fisik yang baik,” ungkapnya.

Setelah materi pelatihan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Asesmen Calon Asesor (ACA). Bertindak sebagai penguji dalam kegiatan ACA adalah para Master Asesor BNSP yang berbeda dengan Master Asesor pada saat pelatihan, yaitu Muhammad Thamrin dan Jusafwar.

Baca Juga :  Indeks Pembangunan Statistik Kota Pontianak 2023 Tertinggi di Kalbar

Salah seorang peserta pelatihan dan asesmen calon asesor kompetensi asal Kota Singkawang, Budi Siswanto ST mengatakan, pelatihan dan uji asesor kompetensi ini sangat penting baginya.

“Pada saat ini terdapat dua hal yang diperlukan bagi setiap profesi. Pertama kualifikasi dari profesi itu sendiri, dan yang kedua, kualifikasi tersebut juga harus dibuktikan salah satunya dengan sertifikasi kompetensi,” tutur Budi yang kesehariannya sebagai konsultan struktur pembangunan.

“Oleh karena itu, seseorang tidak hanya sekedar merasa mampu tapi terbukti mampu karena kompetensinya telah teruji sesuai standar yang berlaku,” tambahnya.

Erwinsyah menyampaikan, asesor kompetensi memiliki kewenangan untuk merekomendasikan keputusan, apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten dalam bidang tertentu.

“Dalam prakteknya, asesor kompetensi tidak hanya harus mampu menilai kompetensi seseorang, tapi juga harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji agar dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada suatu unit kompetensi tertentu,” ujarnya. (Jau)

Comment